MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menjadi 70 tahun yang didorong masuk ke dalam revisi UU (RUU) ASN. Menurut Puan, usulan tersebut perlu pengkajian mendalam.
“Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025) sore.
Sebelumnya, Korpri mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun ASN diperpanjang, dari semula 60 tahun menjadi 62 hingga 70 tahun. Usulan perpanjangan usia pensiun ini berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
Seperti Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diusulkan mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Terkait usulan ini, Puan menyoroti soal produktivitas ASN apabila batas usia pensiun semakin ditambah.
“Dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Dan yang penting juga, bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat,” tutur Puan.
“Dan apakah kajiannya itu sudah ada? dasarnya apa?” Imbuh perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Puan menegaskan penambahan batas usia pensiun ASN juga harus mempertimbangkan postur APBN.
“Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegas Puan.
Selain soal RUU ASN, Puan juga merespons soal Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah mahasiswa. Dikabarkan mahasiswa yang menggugat UU TNI mendapat Intimidasi dari orang tak dikenal.
Puan mengaku baru mengetahui kabar adanya sejumlah mahasiswa yang diintimidasi akibat menggugat UU TNI ke MK.
“Namun jika memang seperti itu, kita akan lihat, kita akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum,” terang cucu Bung Karno itu.
“Siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi dan kenapa terjadi hal tersebut,” pungkas Puan