Selasa, 13 Mei, 2025

BUMD Tekor, DPR dan Pemerintah Siapkan Badan Regulator Usaha Milik Daerah 

MONITOR, Jakarta – Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendesak untuk segera dilakukan. Penataan ini diharapkan dapat menambah kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah sejumlah daerah mengalami defisit anggaran. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan saat ini DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok rencana pembentukan Badan Regulator BUMD. 

“Saat ini Komisi II DPR RI dan Pemerintah sedang menyiapkan kajian berupa naskah akademik tentang keberadaan Badan Regulator BUMD. Outputnya bisa saja perubahan PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan pembentukan Permendagri sebagai dasar tata kelola BUMD,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (13/5/2025). 

Anggota DPR RI dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan urgensi badan baru yang khusus mengurus BUMD di Indonesia di bawah struktur Kemendagri dengan jabatan setara eselon I ini untuk membereskan tata kelola BUMD di Indonesia. 

- Advertisement -

“Menurut data BPS pada tahun 2023 terdapat 1.073 BUMD, dengan total aset sekitar Rp 1.459 triliun, total penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 230 triliun atau hanya di kisaran 3-5% kontribusi terhadap PAD. Disparitasnya cukup tinggi,” urai Khozin. 

Dia menguraikan pemicu BUMD merugi cukup beragam di antaranya soal tumpang tindih regulasi, persoalan aturan hukum yang berlaku, BUMD tidak operasional, minimnya akuntabilitas, serta intervensi politik. “Bisa dibayangkan, ada sekitar 100 BUMD yang tidak beroperasi atau merugi, tetapi tidak ada mekanisme secara formal tentang bagaimana membubarkan BUMD,” tambah Khozin. 

Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember, ini menyebutkan secara teoritis akademik harus diterapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. 

“BUMN dibina Kementerian BUMN, BUMD tidak memiliki satu lembaga pembina tunggal di tingkat pusat. Adanya disparitas kapasitas SDM antar daerah, rendahnya inovasi, ketiadaan evaluasi, dan laporan yang terstandardisasi,” kata Khozin. 

Dia berharap dengan pembentukan badan baru melalui ketersediaan regulasi BUMD dapat berkontribusi dalam pembangunan dengan meningkatkan kontribusi BUMD bagi PAD di daerah. “Upaya ini diharapkan dapat menjawab persoalan defisit APBD di daerah-daerah,” harap Khozin. 

Saat ini Komisi II DPR RI dan Kemendagri tengah membahas naskah akademik mengenai Badan Regulator BUMD dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai dasar penataan BUMD di daerah. 

Selain itu, Komisi II mengundang sejumlah kepala daerah untuk menyampaikan kinerja BUMD sekaligus menggelar kunjungan spesifik di sejumlah daerah untuk mengetahui secara riil kinerja BUMD di daerah-daerah. Saat ini Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan KemenPAN RB terkait penyiapan Struktur, Organisasi, dan Tata Kelola (SOTK) baru.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER