MONITOR, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hadir untuk mengawal penanganan kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana, selaku utusan Menteri UMKM yang hadir pada sidang di Banjarbaru, menegaskan kasus ini seharusnya mengedepankan proses pembinaan.
“Perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM, khususnya dalam kasus ini bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa proses pembinaan itu harus dan penting dilakukan,” ujar Reghi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (6/5).
Selain itu, Reghi melanjutkan, Memorandum of Understanding (MoU) antara KemenKopUKM dan Polri yang disepakati pada 2021 masih berlaku hingga tahun 2026.
Reghi menambahkan, poin-poin MoU tersebut disepakati dengan satu tujuan, yakni upaya-upaya pengembangan UMKM di Indonesia.
“Walau ada perubahan struktur kabinet, nomenklatur kementerian, tapi MoU itu masih berlaku,” katanya.
Kementerian UMKM berkomitmen untuk hadir dalam setiap pemasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM, di antaranya melakukan pembinaan, pendampingan, hingga bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain.
Hal ini bertujuan agar UMKM menjadi mapan, tangguh, dan memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Perlindungan hukum juga sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.
Menurut Reghi dari aspek perlindungan untuk masyarakat dapat diterapkan sanksi kepada pengusaha yang belum sesuai ketentuan, berupa sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Sanksinya berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan atau pencabutan perizinan berusaha,” ujar Reghi.