Rabu, 30 April, 2025

Kementan Perkuat Pengawasan dan Distribusi, Harga Ayam Hidup Mulai Naik

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) merespons cepat kondisi harga ayam hidup di tingkat peternak yang sempat berada di bawah biaya produksi. Melalui serangkaian langkah intervensi, pengawasan distribusi, dan penegakan regulasi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat sekaligus menstabilkan harga di lapangan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 telah disusun sebagai instrumen penting dalam menata tata niaga unggas nasional secara berkeadilan.

“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tapi solusi jangka panjang untuk mencegah kelebihan pasokan ayam hidup dan mendorong transformasi industri unggas ke arah yang lebih modern dan efisien,” ujar Agung Suganda, Rabu, 30 April 2025.

Menurut Agung, implementasi Permentan 10/2024 yang mewajibkan pelaku usaha unggas dengan kapasitas lebih dari 60 ribu ekor per minggu memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), merupakan kunci utama untuk mendorong hilirisasi unggas dalam bentuk karkas.

- Advertisement -

“Kami telah memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan pemerintah daerah agar distribusi ayam tidak lagi menumpuk dalam bentuk hidup di pasar, tetapi dalam bentuk olahan karkas yang lebih stabil dan higienis,” jelasnya.

Terkait harga ayam hidup yang sempat jatuh ke kisaran Rp13.000 per kg, Kementan telah melakukan sejumlah langkah intervensi. Di antaranya adalah pengendalian produksi day old chick (DOC) final stock, pengaturan afkir indukan, serta mendorong perusahaan integrator, pembibit, pabrik pakan, dan importir bahan baku pakan untuk menyerap ayam hidup dari peternak mandiri berukuran di atas 2,4 kg dengan harga minimal Rp17.000 per kg berat hidup.

Selain itu, Kementan juga menerbitkan surat edaran yang melarang peredaran telur tetas (hatching egg) sebagai telur konsumsi, guna menegakkan ketentuan dalam Permentan 10/2024. Larangan ini bertujuan untuk mencegah efek psikologis pasar yang dapat menekan harga telur konsumsi. Kebijakan ini telah memberikan dampak signifikan terhadap kembali membaiknya harga telur ayam ras  ditingkat peternak di daerah sumber telur, yang sempat mengalami penurunan paska lebaran kemarin.

Agung menegaskan bahwa upaya ini tidak lepas dari kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada asosiasi yang turut membantu mengalirkan ayam hidup ke jalur distribusi yang ada. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan harga,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Tri Melasari, menyatakan bahwa pengawasan terhadap implementasi Permentan 10/2024 akan diperketat.

“Kami tidak segan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha besar yang tidak mematuhi kewajiban pembangunan dan pemanfaatan RPHU. Jika ini dijalankan optimal, kelebihan pasokan dapat ditekan dan harga lebih terjaga,” kata Tri Melasari.

Untuk jangka menengah, Kementan bersama pemerintah daerah akan segera melakukan pendataan pelaku usaha budidaya yang memproduksi di atas 60.000 ekor per minggu namun belum memiliki RPHU.

“Bagi mereka, wajib memiliki captive market untuk ayam hidupnya. Bila tidak, kami akan menyiapkan langkah-langkah korektif sesuai ketentuan,” tegas Tri Melasari.

Dengan langkah ini, hasilnya mulai terlihat: harga ayam hidup saat ini telah bergerak naik ke kisaran Rp17.000 – 19.000 per kg. Kementan optimistis harga ayam hidup dapat mencapai Rp19.000 – 21.000 per kg dalam waktu dekat dan perlahan menuju harga acuan penjualan yang telah ditetapkan sebesar Rp23.000 per kg.

“Ini bukan kerja satu malam. Tapi dengan penguatan regulasi, sinergi, dan keberpihakan pada peternak rakyat, kita bisa wujudkan tata kelola industri unggas yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Agung Suganda.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER