MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Visi Law milik mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, memang menjadi keharusan dalam bagian tugas KPK. Apalagi dugaan kasus yang menjeratnya adalah perintangan hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri mengatakan Dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai 44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi progam para petani yang kesusahan. Tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi.
“Lalu apakah orang-orang yang juga menikmati tetap dibiarkan tanpa diadili? TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati” Ucapnya.
Menurut Ahmad Aron Hariri, tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara. Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa.
“Banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya. Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik” Paparnya.
Maka publik jangan terkecok, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Bisa juga ada orang yang menjual diri dengan citra integritas, padahal sebaliknya, hanya upaya memenuhi “isi tas”. Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi, jelas itu jurus basi.
“Masyarakat pasti mendukung KPK. Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka” Tegasnya.