MONITOR, Merauke – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan mengingatkan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di Papua Selatan untuk waspada terhadap penyakit demam babi Afrika.
Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono mengatakan tingkat kematian babi yang terkena mencapai 100%. Hal ini akan merugikan peternak babi di seluruh Papua Selatan, apalagi menjelang Natal 2024 daging babi disuguhkan pada hidangan.
“Mari kita jaga Provinsi Papua Selatan agar virus ASF tidak sampai disini. Kepada seluruh peternak untuk menerapkan biosekuriti kandang dan manajemen peternakan babi yang baik, kemudian memberikan pakan dari pabrik yang jelas kebenarannya, atau makanan yang telah diolah” ungkap Cahyono dalam keterangannya kepada media, Jum’at (13/12/2024).
Sebagai informasi, Penyakit demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus (Genus: Asfivirus, Family: Asfarviridae) yang dapat menyerang ternak babi dan babi liar dengan jenjang semua umur.
Penularan virus ASF dapat melalui penularan langsung yaitu adanya kontak langsung dengan babi tertular ASF, kemudian penularan tidak langsung dapat melalui pakan sisa (swill), orang (peternak, pedagang, dokter hewan, paramedis, anak kandang,dll), fomites (objek atau material yang dapat membawa agen penyakit, antara lain: pakaian, sepatu/sandal, peralatan, kendaraan).
Sebelumnya, beberapa waktu lalu terjadi wabah virus ASF di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Badan Karantina Indonesia melalui Deputi Bidang Karantina Hewan mengeluarkan edaran nomor : 4087/KR.120/C/12/2024.
Edaran yang di tandatangani oleh Deputi Karantina Hewan Sriyanto meminta seluruh Balai Karantina Indonesia diseluruh Indonesia untuk melarang pengeluaran babi dan produknya ke Kabupaten Nabire hingga penyakit ASF di Kabupaten Nabire dapat Terkendali.
Kemudian melakukan profiling risiko menyebarnya ASF di wilayah masing-masing dengan memperhatikan status dan situasi ASF di daerah lain serta melakukan pengetatan pengawasan di tempat pemasukan terhadap pemasukan babi dan produknya.
Selanjutnya melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada stakeholder, masyarakat pengguna jasa karantina dan pemangku kepentingan ditempat pemasukan dan pengeluaran tentang bahaya ASF dan risiko masuknya dan meningkatkan implementasi biosekuriti terhadap lalu lintas MP HPHK, alat angkut, barang dan penumpang. Biosekuriti dilakukan di Instalasi Karantina Hewan, tempat pemasukan dan tempat pengeluaran.