MONITOR, Jakarta – Empat Warga Binaan kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (12/11). Mereka telah mengakui kembali kedaulatan NKRI, menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, serta wujud kesadaran untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan terorisme.
Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim, menyampaikan pada tahun 2023, narapidana terorisme di Lapas Pasir Putih Nusakambangan yang menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak delapan orang. Tahun 2024, terdapat perkembangan positif program deradikalisasi sebanyak 20 orang di mana empat di antaranya telah berikrar setia kepada NKRI.
“Hal ini menunjukan sukses membina Narapidana terorisme bukan sekadar mimpi, melainkan kenyataan yang telah kami buktikan atas kerja sama yang baik dengan stakeholder terkait,” ucap Enjat.
Ia menyebut ikrar setia bukan sekadar seremonial saja, tetapi wujud nyata tanggung jawab untuk menjaga persatuan, kesatuan, dan keutuhan bangsa. “Kami harap ikrar ini menjadi tonggak awal bagi saudara-saudara sekalian untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik. Jadilah agen perubahan di lingkungan sekitar. Tunjukkan bahwa kesalahan di masa lalu tidak menghalangi kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Saudara-saudara harus menjadi duta perdamaian dan kerukunan, serta mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan dan terorisme. Saudara sekalian juga harus meningkatkan kualitas diri agar dapat menjadi warga negara yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” pesan Enjat.
Tak lupa, ia ucapkan terima kasih terhadap seluruh pihak yang berkontribusi dalam terselenggaranya ikrar setia kepada NKRI, seperti Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Detasemen Khusus 88 Anti-Teror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI, Kepolisian Sektor Nusakambangan, Komando Distrik Militer 0703 Wijayakusuma Cilacap, serta Pembimbing Kemasyarakatan. “Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, semoga menjadi motivasi bersama antar stakeholder dalam melaksanakan kewajiban sebagai Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pembinaan terhadap Narapidana agar dapat memiliki perubahan perilaku yang makin baik dan mempunyai kepribadian berkualitas dengan memiliki landasan moral keagamaan dan kebangsaan yang lebih baik daripada sebelumnya,” harap Enjat.