MONITOR, Jakarta – Kemenag menyelenggarakan Bahtsul Masail menandai Kick Off kegiatan Mudzakarah Perhajian. Berlangsung di Jakarta, Bahtsul Masail dihadiri utusan Ormas Islam dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU).
Bahtsul Masail kali ini mengangkat tema “Menuju Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025M yang Aman dan Nyaman”. Ada tiga isu yang dibahas dalam bahtsul masail yaitu: penggunaan nilai manfaat dana haji, skema tanazul, serta tata kelola Dam jemaah.
“Ada beberapa isu perhajian yang mengemuka di tahun 2025, di antaranya hukum menggunakan nilai manfaat dana haji, skema tanazul untuk mengurangi kepadatan jemaah di Mina, dan upaya pemanfaatan Dam Jemaah haji untuk meminimalisir angka stunting,” sambut Direktur Bina Haji Arsad Hidayat pada acara pembukaan Bahtsul Masail Jum’at (1/11/2024).
Terkait isu pertama, Arsad menjelaskan bahwa pada Mei 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama di bangka Belitung telah menerbitkan fatwa yang melarang penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Pemanfaatan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jemaah.
Menurut Arsad, fatwa ini bisa berdampak pada kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaag haji. “Jika Bipih naik, pasti akan memberatkan para calon jemaah haji,” sebut Arsad.
Isu kedua yang dibicarakan adalah skema tanazul. Pada operasional haji 2024, muncul masukan agar tanazul dapat diskemakan untuk mengurangi kepadatan jemaah di tenda Mina. Hal ini tentu tidak mudah, karena menyangkut pemahaman jemaah haji selama ini yang menyatakan bahwa mabit di Mina merupakan sebuah kewajiban. Di samping itu jika jemaah haji harus ditanazulkan apakah mereka akan mendapatkan layanan makan layaknya yang didapat jemaah ketika berada di tenda Mina.
“Skema tanazul yang dibahas merupakan respon terhadap masukan dari masyarakat akibat dari padatnya tenda-tenda jemaah haji di Mina dan memformulasikan skema tanazul yang paling mungkin dilakukan serta menyiapkan layanan yang harus diberikan kepada jemaah haji jika tanazul harus dilakukan,” jelas Arsad.
Hal lain yang dibicarakan dalam Bahtsul Masail adalah distribusi Dam Jemaah haji untuk masyarakat yang membutuhkan di tanah air. Sehingga, pelaksanaan ibadah haji tidak hanya berdampak spiritual bagi yang melaksanakannya tetapi juga memiliki dampak sosial untuk masyarakat Indonesia yang membutuhkan.
“Distribusi daging Dam harus dapat dirasakan orang-orang yang membutuhkan di tanah air. Sehingga, haji tidak hanya membuat seseorang menjadi mabrur tetapi memiliki dampak sosial yang nyata,” ungkap Arsad.
Ia juga mengusulkan agar dapat dikaji skema penyembelihan dan pendistribusian Dam Jemaah haji di tanah air.
Arsad berharap Bahtsul Masail dapat memberikan feeding yang komprehensif bagi para pengambil kebijakan dalam menetapkan hukum permasalahan haji dalam kegiatan Muazakarah Perhajian Indonesia yang akan dilaksanakan pada 7 – 9 November 2024 di Bandung.