MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menyusun program pencegahan penyeludupan narkotika di lembaga pemasyarakatan.
Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan menyusul tertangkapnya seorang wanita yang membawa sabu-sabu ke dalam Lapas Salemba untuk diberikan kepada suaminya yang menjalani vonis 5,6 tahun.
“Kita akan menyusun program (pencegahan) dengan Pak Menteri bagaimana menyelesaikan itu semua soal kasus-kasus penyelundupan narkoba ke Lapas,” kata Kepala BNN, Marthinus dalam keterangannya, Senin, 28 Oktober 2024.
Marthinus tak membeberkan secara detail perihal program pencegahan penyelundupan barang haram kedalam lapas. Hanya saja, kata dia, program tersebut akan segera diimplementasikan dengan kementerian terkait.
“Dalam waktu dekat akan diimplementasikan program tersebut,” ungkapnya.
Seperti diketahu, Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat mengungkap penyelundupan narkoba kedalam lapas yang dilakukan seorang wanita inisial EN, menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu kedalam kemaluannya.
Saat itu petugas melihat gelagat aneh pelaku saat dilakukan pengecekan. Setelah digeledah, petugas mendapati sabu 4,95 gram dan beberapa butir ekstasi. Berdasarkan pengakuan sementara, narkotika yang dibawanya tersebut merupakan pesanan suaminya.
“Hasil pengakuan untuk suaminya. Info sementara yang kami dapatkan itu (narkotika) pesanan suaminya,” kata Beni, Jumat, 25 Oktober 2024.