MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti isu maraknya kegagalan pembubuhan materai elektronik (e-materai) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 beberapa waktu lalu. Rieke mendesak Pemerintah untuk membedah secara menyeluruh terkait permasalahan e-materai tersebut, yakni tidak hanya terkait e-materai, tetapi juga terkait prosedural.
Dari hasil peninjauan Komisi VI DPR ke Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), Rieke menyampaikan temuan bahwa belum adanya anggaran untuk pembenahan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga menyebabkan sulit hingga gagalnya akses dan pembubuhan e-materai pada seleksi CPNS 2024.
“Tidak bisa rekrutmen besar seluruh Indonesia dengan limit waktu terbatas, dan tidak melalui termin-termin. Perekrutan CPNS soal e-materai ini, sekarang kita jadi tahu alasan maraknya kegagalan pembubuhan e-materai beberapa waktu lalu. Peruri diminta untuk mulai menerapkan SPBE, tetapi pemerintah belum memberikan anggaran untuk memperbaiki dan memperkuat sistem aplikasi yang digunakan,” papar Rieke kepada Media dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VI DPR ke Perum Peruri di Karawang, Jawa Barat (18/9/2024).
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu juga meminta agar Pemerintah mengubah Peraturan Presiden (PERPRES) No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Penugasan terhadap Perum Peruri secara utuh harus jelas tercantum dalam PERPRES tersebut. “Terutama Pasal 3 Ayat 3 yang menugaskan kurang lebih sembilan tanggung jawab aplikasi ada pada PERURI,” papar Rieke.
Selanjutnya, Rieke juga menyoroti terkait belum adanya pos anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara khusus ditujukan untuk pengelolaan SPBE oleh Peruri. Sementara itu, ia menyampaikan, anggaran Peruri sudah terlebih dahulu digunakan untuk pembenahan berbagai sistem aplikasi. “Untuk itu, kami minta dukungan dan penguatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pemerintah bisa segera memberikan anggaran kepada PERURI untuk penguatan SPBE,” tegas Rieke.
Rieke mengharapkan tata kelola yang baik dari pelaksanaan SPBE oleh Peruri. Oleh karena itu, stakeholders yang menjadi induk dari pelaksanaan SPBE, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus dapat mengawasi pelaksanaan SPBE, termasuk dari sisi anggaran.
“Ternyata belum ada pos anggaran untuk Peruri. Namun Peruri harus sudah mulai bekerja dengan anggaran yang ada. Sebagai Perum, Peruri tidak bisa untuk mencari keuntungan sendiri. Peruri merupakan Perum yang memegang keamanan data digital, seperti e-materai,” tutup Rieke.