MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta masyarakat untuk tidak khawatir atas aturan baru perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal tersebut diungkapkannya menyusul terbitnya beleid dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang perubahan perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Jenis BBM Tertentu (JBT) solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Pasalnya, aturan tersebut hanya terkait pada operator BBM bersubsidi dalam hal pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dari Pemerintah. Kebijakan itu juga berdampak pada harga jual BBM bersubsidi.
“Perubahan aturan tersebut hanya perubahan teknis di sisi akuntansi, dimana dilakukan pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah. Dan ini tidak berakibat pada perubahan harga jual eceran BBM bersubsidi kepada masyarakat,” jelas Mulyanto kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Dilanjutkan Politisi Fraksi PKS ini, jika pun ada perubahan terhadap harga jual BBM bersubsidi, pihaknya meyakini hal tersebut tentu akan disampaikan Menteri ESDM kepada DPR. Namun hingga berita ini disampaikannya, menurut Mulyanto tidak ada pembahasan itu.
Sebagai informasi, baru-baru ini pemerintah telah Mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permen ESDM No. 20 tahun 2021. Perubahan perhitungan tersebut mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi pun memastikan, terbitnya aturan tersebut tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi di Indonesia, melainkan akan berdampak pada pembayaran subsidi dan kompensasi BBM.