MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti menyoroti kasus kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30), usai operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar cermat dan hati-hati dalam memilih klinik kecantikan.
“Saya turut prihatin dan berdukacita atas kabar ini. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan. Kami mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas,” kata Kris Dayanti dalam keterangan tertulis kepada Media di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Menurut Kris Dayanti, tidak ada yang salah atas niat Ella melakukan treatment sedot lemak. “Merawat diri untuk tampil cantik adalah hal yang penting dan itu adalah hak seluruh perempuan, hanya saja harus hati-hati dalam memilih klinik atau treatment yang akan dilakukan,” ujar perempuan yang akrab disapa KD ini.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun meminta Pemerintah untuk memperketat regulasi dan persyaratan lisensi di tengah menjamurnya klinik-klinik kecantikan. Ia menegaskan setiap klinik harus memenuhi standar yang ketat sebelum diizinkan beroperasi.
“Selain perketat regulasi dan persyaratan lisensi, perlu juga dilakukan program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan untuk tenaga medis di sektor kecantikan untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan. Sehingga konsumen merasa aman dan nyaman atas keselamatan diri mereka,” paparnya.
KD juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi mengenai status lisensi, hasil inspeksi, dan catatan pelanggaran klinik kecantikan. Ia mengatakan, informasi ini harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat memilih klinik yang terpercaya. “Dengan begitu dapat mengurangi risiko masyarakat yang tertipu oleh klinik abal-abal yang tidak memenuhi standar,” tegas KD.
Lebih lanjut, politisi kelahiran Kota Batu tersebut meminta Pemerintah melakukan pengawasan berkala terhadap klinik kecantikan, bukan hanya dalam kasus klinik di Depok ini saja, tapi seluruh klinik-klinik kecantikan maupun fasilitas kesehatan yang memiliki layanan untuk treatment kecantikan. KD menilai, inspeksi berkala perlu dilakukan untuk mencegah klinik yang beroperasi tanpa adanya izin. “Audit harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Klinik yang ditemukan melanggar standar harus dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara atau permanen,” sebutnya.
Di sisi lain, KD mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya klinik abal-abal, terutama bagi konsumen perempuan. Jika ingin melakukan treatment kecantikan, menurutnya, masyarakat harus betul-betul melakukan riset mendetail terhadap klinik kecantikan atau fasilitas kesehatan yang dituju dan juga terhadap keamanan treatmentkecantikan itu sendiri. “Perlu cek izin klinik dan harus berani bertanya tentang informasi dokter serta treatment yang akan dilakukan. Hal itu bisa mencegah kita terjebak dari malpraktek dan salah klinik,” jelasnya.
Menurut Pasal 25 ayat (1) Permenkes tentang Klinik, untuk mendirikan sebuah klinik, pelaku usaha harus memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Legalitas dari suatu klinik diperlukan guna menjamin perlindungan hak dari konsumen.
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen seperti yang termuat dalam Pasal 4 huruf a, di antaranya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa. “Cek rekam jejak dari dokter di klinik tersebut dan nomor induk berusaha (NIB) apakah ilegal atau legal. Jangan sampai terkecoh,” kata KD.
Sekali lagi, legislator dapil Jawa Timur V ini mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan treatment atau tindakan di klinik kecantikan untuk memperhatikan dengan cermat dan teliti klinik serta dokter di fasilitas tersebut. KD mengingatkan untuk memastikan semua sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang sudah ditentukan. “Termasuk apakah treatment tersebut aman, dan cocok untuk tubuh kita. Karena treatment kecantikan ini juga berkaitan dengan kesehatan, jadi harus betul-betul disesuaikan dengan kondisi tubuh masing-masing,” ungkapnya.
Terkait kasus sedot lemak yang menyebabkan kematian selebgram pada klinik di Depok tersebut, Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan itu siap mengawal kasusnya. Komisi IX DPR juga mendukung adanya penegakan hukum apabila ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan pihak klinik. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan. “Kami harap Kementerian Kesehatan juga ikut melakukan pendampingan, agar permasalahan ini bisa menjadi evaluasi bersama. Ini demi keamanan semua pelayanan kesehatan, termasuk klinik kecantikan, bagi seluruh masyarakat,” tutup KD.