Sabtu, 23 November, 2024

LSAK Dukung KPK Tuntaskan Kasus LNG

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menyuarakan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan rasuah Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina, Senin (8/7).

Hadir di halaman Gedung Merah Putih KPK, Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri dalam orasinya mengatakan, usai pengadilan memutuskan Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan terbukti bersalah dan divonis 9 tahun penjara, maka KPK harus melakukan pengembangan secara komperhensif.

“Sebab pengadaan LNG dilakukan lewat beberapa kali sale purchase agreement atau SPA yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” tutur Hariri.

Menurutnya, selain perjanjian dengan Corpus Christie Liquefaction, terdapat enam SPA pengadaan LNG yang ditandatangani dalam periode 2011-2021. Dimana Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dengan inisial YA dan HK.

- Advertisement -

“Maka KPK harus menelusuri semua perjanjian pengadaan LNG tersebut dan menyeret semua yang terlibat ke meja hijau. Sebab diduga kuat dalam semua pengadaan tersebut terindikasi fraud, tidak didasari kajian mendasar dan tidak sesuai aturan perundang-undangan, serta telah terjadi kerugian negara,” tandasnya.

Lebih jauh, Hariri menyebut empat pengadaan LNG lainnya yang kemudian disorot oleh KPK dalam pengembangan kasus tersebut erat kaitannya dengan pengadaan LNG pada masa tersangka yang baru ditetapkan KPK, yakni SPA perjanjian pengadaan LNG yang dilakukan pada 30 Juni 2015, 29 Januari 2016, 21 November 2016 dan 5 Juni 2017.

Maka dari itu, Hariri pun mendesak agar KPK juga segera memeriksa mantan Direktur Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said.

“Oleh karena itu, KPK harus mampu mengungkap keterlibatan pejabat-pejabat tinggi lainnya agar kasus terselesaikan secara tuntas dan memaksimalkan pengembalian keuangan negara. Kebijakan perjanjian pengadaan LNG pada periode tersebut tentunya tidak terlepas dari kebijakan pejabat di atasnya yang kala itu existing,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER