MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian proaktif memfasilitasi industri kecil untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Upaya ini guna memperluas pasar industri kecil bisa turut berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal.
Di sisi lain, TKDN IK dapat mendorong industri kecil dari yang hanya berkonsentrasi pada comparative advantage ataukeunggulan barang atau jasa menjadi competitive advantage. Hal ini dikarenakan produk atau jasanya tidak dimiliki oleh para pesaing yang tidak tersertifikasi TKDN. Selain itu data TKDN juga telah diintegrasikan dengan berbagai aplikasi milik pemerintah untuk memudahkan implementasi penggunaan produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN.
“Untuk lebih meningkatkan kinerja sektor industri, maka kami mengambil sikap proaktif dengan mengajak berbagai pihak sebagai katalisator, agar semakin banyak produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN IK, sehingga daya saing bisa meningkat khususnya di ranah domestik hingga global” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi di Jakarta, Kamis (27/6).
Kemenperin melalui satuan kerja di bawah BSKJI, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah untuk memfasilitasi pemberian sertifikasi TKDN IK. Pada tahun ini, BBSPJIKB Yogyakarta bersinergi dengan enam pemerintah daerah, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yogyakarta, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kota Surakarta.
Selain itu, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
Kepala BBSPJIKB Yogyakarta, Budi Setiawan menjelaskan, beberapa persyaratan untuk meraih sertifikat TKDN bagi industri kecil terbilang cukup mudah. Pelaku industri hanya perlu menyiapkan Nomor Induk berusaha (NIB) berbasis resiko, NPWP, email yang aktif, dan memenuhi persyaratan teknis lain yang diperlukan.
“Untuk proses penerbitan sertifikat TKDN IK melalui mekanisme self assesment yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan melalui aplikasi Sistem Industri Industri Nasional (SIINas),” tuturnya.
Di samping itu, menurut Budi, juga diperlukan pendampingan bagi industri kecil seperti sosialisasi dan forum koordinasi, workshop pendampingan pengajuan sertifikasi TKDN IK, maupun konsultansi secara intensif. Melalui kegiatan pendampingan sertifikasi TKDN IK oleh BBSPJIKB Yogyakarta, ditargetkan 843 sertifikat TKDN IK dapat terbit pada tahun 2024.
“Kami optimistis, kerja sama berkelanjutan dengan berbagai daerah ini dapat mendorong industri kecil agar lebih mudah dalam memperkuat posisinya untuk turut serta dan menjadi prioritas untuk produknya dibeli,” pungkas Budi.