MONITOR, Jakarta – Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Prihasto Setyanto melepas secara resmi truk pengangkut Aksi Promosi Cabai Harga Petani. Kegiatan ini merupakan bentuk upaya Kementan untuk menstabilkan harga komoditas cabai menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat ketika saat harga cabai sedang tinggi,” kata Pihasto di Pasar Mitra Tani Hortikultura (PMTH) pada hari Senin (4/3).
Kegiatan Aksi Promosi Cabai Harga Petani dilaksanakan selama sepuluh hari menjelang Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, dari mulai tanggal 1 hingga 10 Maret 2024. Ini merupakan program lanjutan dari tahun 2023 dimana Kementan menggunakan stok lapangan untuk dijual dengan harga murah. Tahun 2023, stok lapangan mencapai 2700 ton dan terus ditingkatkan di tahun 2024 untuk kebutuhan masyarakat Indonesia.
“Tahun 2024 ini kita tingkatkan lagi (stok lapangan) bersama champion yang sewaktu-waktu dibutuhkan untuk dijual dengan harga lebih murah dari harga di pasar. Hari ini adalah bagian dari kegiatan tersebut. Saat ini kita melakukan sebanyak delapan titik dan ini kita harapkan bisa dilakukan terus-menerus,” tambah Prihasto.
Selain di Jakarta, aksi tersebut dilaksanakan di 7 Provinsi dan tersebar di 18 Kabupaten Champion Cabai seperti Magelang, Temanggung, Semarang, Kebumen, Banjarnegara, Wonosobo, Cianjur, Bandung, Sumedang, Garut, Sukabumi, Malang, Banyuwangi, Sleman, Kulon progo, Solok, Enrekang dan Lombok Timur.
Saat ini, harga cabai rawit merah di pasaran berada di kisaran Rp 60-70 ribu sementara cabai keriting di angka Rp 80-90 ribu per kg. Dalam pelaksaaan aksi promosi ini, harga jual ditentukan lebih murah Rp 5000 murah dari harga pasar.
“Di aksi promosi ini harga jual untuk cabai rawit merah dijual dalam bentuk kemasan per 0,5 kilogram Rp 20 ribu atau Rp 40 ribu per kg. Sementara cabai keriting merah dijual dalam kemasan 0,5 kg per kemasan Rp 25 ribu atau Rp 50 ribu per kg yang jauh dari harga pasar. Tentunya ini berkat kerja sama dengan para champion cabai yang kita harapkan dapat terus – menerus kita laksanakan,” papar Prihasto.
Berdasarkan data 2023, jumlah produksi cabai rawit mencapai 1.503.518 ton dengan total kebutuhan sebesar 977.566 ton. Neraca cabai rawit surplus terhitung sebesar 525.951 ton. Begitupun untuk komoditas cabai besar, jumlah produksi tahun 2023 mencapai 1.543.945 ton, dengan kebutuhan sebesar 961.449 ton sehingga neracanya surplus 582,496 ton. Namun dengan kondisi El Nino yang panjang menyebabkan musim tanam menjadi mundur.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara tegas mendorong jajarannya untuk menggenjot produksi cabai untuk memastikan inflasi nasional semakin terkendali. Sejak tahun 2016 sampai sekarang Indonesia tidak pernah mengimpor cabai segar. Prihasto mengatakan bahwa ini merupakan hasil kerja keras Kementan melalui Direktorat Jenderal Hortikultura untuk memastikan cabai selalu tersedia.
“Direktorat Jenderal Hortikultura memiliki fasilitasi nursery yang berfungsi untuk penyediaan benih siap tanam yang tersebar di 37 titik di 31 provinsi. Satu unit nursery bisa menghasilkan 2 juta benih. Pada tahun 2023, sejumlah 37 nursery tersebut ditargetkan mencapai 6600 ton,” terangnya.
Selain nursery, Kementan juga memiliki program pengembangan kawasan penyangga di sentra-sentra cabai, fasilitasi greenhouse, kegiatan pekarangan pangan Lestari (P2L), alokasi benih untuk petani dan lainnya.
“Tentunya peran Kementerian atau Lembaga lain, pemerintah daerah, BUMD dan Bank Indonesia sangat dibutuhkan dalam stabilisasi pasokan dan harga cabai. Kita harus perkuat kembali sistem kerja kolektif, kerja kolaboratif, kerja cerdas, kerja keras dan kerja ikhas dari segenap stakeholder, agar ancaman dan tantangan anomali iklim bisa kita lalui dengan baik dan selamat,” tutupnya.
Dalam acara ini turut hadir Asdep Pengembangan Agribisnis Hortikultura Kemenko Perekonomian Yuli Sri Wilanti, Asisten Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Monitor Bank Indonesia Lesli Djuranovik, berikut perwakilan Badan Pangan Nasional, Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia dan Guyup Rukun PIKJ.