Jumat, 22 November, 2024

Guru Besar UIN Jakarta Dorong Perbaikan MK Pasca Putusan MKMK

MONITOR, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus perkara etik terhadap Hakim dan Ketua MK imbas putusan MK No 90 tentang persyaratan usia capres-cawapres. Harus ada upaya perbaikan di internal MK pasca putusan MKMK.

Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan pasca putusan MKMK harus menjadi pelajaran penting bagi MK untuk menjaga etik saat menjalankan tugas dan kewewenangnya. “Pesan penting dari putusan MKMK ini, keluarga besar MK harus melakukan perbaikan dan pembenahan di internal untuk mengembalikan marwah MK,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan ketua baru MK dan keluarga besar MK memiliki tanggung jawab besar untuk memulihkan citra MK yang belakangan merosot di mata publik. “Ketua baru MK dan seluruh keluarga besar harus segera memulihkan citra MK yang belakangan melorot tajam,” tegas Tholabi.

Menurut Tholabi, harus ada perubahan yang mendasar agar tak terjadi pelanggaran etik oleh hakim di masa mendatang. Dia menyebutkan pembentukan sistem di internal MK mutlak dilakukan agar tak terjadi praktik serupa di masa mendatang. “Penguatan etik di internal MK selaras dengan penguatan independensi MK,” ucap Tholabi.

- Advertisement -

Di bagian lain, Tholabi mengapresiasi putusan MKMK terkait penegakan etik di MK. Menurut dia, putusan etik MKMK menjadi langkah positif untuk menegakkan etik khususnya di lembaga-lembaga publik. “MKMK telah menjadikan isu supremasi etik makin populer di tengah publik. Penegakan etik penting dilakukan di lembaga-lembaga publik,” tandas Tholabi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER