Jumat, 22 November, 2024

Resmi Dimulai, TMMD Ke-118 Kodim Depok Diharap Tumbuh Kembangkan Nilai Kegotongroyongan

MONITOR, Depok – TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-118 Kodim 0508/Depok Tahun 2023 resmi dibuka di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (20/09/2023).

Pembukaan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Dandim 0508/Depok Letkol Inf Totok Prio Kismanto.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan bahwa TMMD merupakan bentuk kemananggulan TNI dengan masyarakat. Kegiatan ini merupakan salah satu proses penguatan pembangunan masyarakat yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dengan didukung peran pemerintah.

“Kehadiran TMMD selain memiliki harapan besar tetap terjaganya partisipasi masyarakat, juga dapat menumbuh kembangkan nilai-nilai kegotongroyongan masyarakat yang menjadi nilai-nilai luhur negara kita, kegiatan ini dapat menjadi alat untuk mengukur sejauh mana tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” katanya saat membuka kegiatan TMMD, di Lapangan Samudera, Rangkapan Jaya.

- Advertisement -

Imam menjelaskan, Kemanunggalan TNI dengan rakyat memiliki nilai dalam upaya Pemerintah Daerah untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan.

Karena itu, seluruh elemen masyarakat dapat mensukseskan TMMD agar dapat berjalan dengan baik dan lancar serta dapat menumbuhkembangkan nilai-nilai luhur kegotongroyongan di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Semoga dengan adanya kegiatan TMMD ini, masyarakat dapat merasakan langsung hasil kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama. Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga dengan sebaik-baiknya hasil pembangunan yang telah dilakukan dalam kegiatan TMMD ini,” ujar Imam.

Dandim 0508/Depok Letkol Inf Totok Prio Kismanto menambahkan, pelaksanaan TMMD ke-118 TA 2023 berlangsung mulai 20 September hingga 19 Oktober 2023. Kegiatan ini berfokus pada pembangunan fisik dan non fisik, yang meliputi pengecoran jalan, pembangunan drainase, dan perbaikan rumah tidak layak huni (ratilahu).

“Sedangkan untuk keguatan non fisiknya meliputi, penyuluhan bahaya narkoba, kerukunan umat beragama, keluarga berencana, Undang-undang Lalin, redakilisme, dan lain sebagainya,” ungkap Totok.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER