MONITOR, Jakarta – Sebanyak 11 bangunan liar di lahan bantaran Kanal Banjir Timur (KBT), RT 01/09 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/09/2023), ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, Sudin Sumber Daya Air (SDA), Perhubungan, PPSU, aparatur kelurahan, kecamatan, serta TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammad Dong mengatakan, penertiban dilakukan karena 11 bangunan ini tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sebelum penertiban kita sudah sosialisasikan dan memberikan imbauan agar tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut,” katanya.
Selain melibatkan 240 personel gabungan, jelas Dong, penertiban juga melibatkan satu unit alat berat. Ditargetkan pembongkaran bangunan liar ini rampung dalam satu atau dua hari.
“Ini juga untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang menyerebot lahan serta mendirikan bangunan tanpa izin,” tegasnya.
Camat Cilincing, Anita Permata Sari menambahkan, lahan sepanjang 150 meter dengan lebar sekitar 10 meter itu merupakan aset milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang akan dibuat ruang terbuka hijau.
“Setelah pembongkaran rampung, langsung akan ditindaklanjuti dengan penghijauan,” tandasnya.