MONITOR, Depok – Bagi warga Depok, kini setiap bayi yang lahir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) atau Sawangan Depok akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara gratis.
Pasalnya kedua perangkat daerah tersebut telah menjalin kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman yang ditanda tangani pada akhir Agustus lalu. Serta disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
“Iya mulai sekarang setiap bayi yang lahir di RSUD KiSA Kota Depok akan diberikan langsung dokumen kependudukannya secara gratis bagi warga ber-KTP Depok, jadi orang tuanya tidak perlu lagi mengurus administrasi kependudukan untuk anaknya,” kata Direktur RSUD KiSA Kota Depok, Devi Maryori, Rabu (06/09/2023).
Devi menjelaskan, perjanjian kerja sama ini menjembatani kebutuhan masyarakat yang melahirkan di RSUD KiSA untuk mendapatkan dokumen kependudukan pasca kelahiran. Yaitu berupa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Mekanisme pembuatan dokumen kependudukan bagi bayi yang lahir di RSUD KiSA adalah kepala keluarga pasien terlebih dahulu mengisi formulir permohonan akte kelahiran di bagian admission. Dilengkapi dengan surat kuasa dan persyaratan berkas lainnya.
“Setelah itu berkas diverifikasi oleh bagian admission, kemudian diserahkan ke bagian penanggungjawab pembuatan dokumen kependudukan di RSUD KiSA, selanjutnya dikirim ke Disdukcapil Kota Depok dan menunggu proses pembuatan dokumen selama 12 hari kerja kemudian diserahkan ke kepala keluarga kembali,” papar Devi.
“Kami sangat menyambut baik adanya kerja sama ini, semoga masyarakat semakin merasakan manfaat kemudahan pelayanan masyarakat yang diberikan Pemerintah Kota Depok,” tuntasnya.