MONITOR, Jakarta – Jaringan Muslim Madani (JMM) meminta Polri lebih tegas dan adil menindak pihak-pihak yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online tanpa pandang bulu.
“Kami (JMM) mengapresiasi langkah Polri menindak pihak-pihak yang mempromosikan situs judi online seperti penyidikan terkait sponsor liga satu sepakbola Indonesia, penangkapan selebgram yang mempromosikan judi online dan terbaru terkait rencana pemanggilan artis Wulan Guritno,” kata Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal kepada media, Kamis (31/8/2023).
Namun meski demikian, ungkap Syukron JMM menilai penegakan hukum bagi pelaku endorse atau promotor judi online masih belum adil merata terutama yang terkait melibatkan publik figur. Untuk itu pihaknya meminta Polri untuk tidak ragu bertindak dan menunggu viral atau adanya aduan.
Selain menindak para promotornya, JMM juga meminta Polri menindak dan menyisir pemilik, pembuat, pendana atau bandarnya judi online yang kian mengkhawatirkan ini.
“Dalam catatan kami masih banyak yang belum tersentuh hukum padahal infonya sudah terang benderang seperti beberapa publik figur yang pernah mempromosikan judi online itu, segera tindak itu,” tegas Syukron.
JMM menegaskan bahwa judi online saat ini menjadi problem sosial serius di masyarakat, untuk itu Syukron meminta pihak terkait dalam hal ini pemerintah dan aparat hukum memberikan perhatian khusus. Selain penindakan juga perlu langkah pencegahan seperti pemblokiran situs judi online dan literasi digital bagi masyarakat.
“Kami banyak menerima laporan keluhan masyarakat tentang bagaimana judi online ini berdampak serius merusak harmonisasi kehidupan sosial dan kehidupan rumah tangga seperti terlilit hutang. Ditengah situasi ekonomi yang sulit seperti ini bisa saja ini menjadi ledakan masalah sosial yang lebih besar,” ujarnya.
Tawaran mengendorse atau mempromosikan situs judi online memang kerap menyasar pada publik figur juga konten kreator yang memiliki followers banyak. Biasanya tawaran datang langsung melalui email atau pesan langsung medsos. Iming-iming bayaran tinggi membuat banyak seleb medsos yang tergoda dan menjalankan baik secara terang-terangan mencantumkan link atau backling, gambar maupun terselubung diselipkan dalam pesan konten yang dipublikasikan. Modus-modus seperti ini sudah marak.
Untuk itu JMM mengingatkan agar para siapapun jangan coba-coba mengendorse atau mempromosikan judi online tersebut karena bisa dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Selain itu menurut Syukron ada harga yang terlampau mahal dari mempromosikan judi online yakni menjerumuskan masyarakat dalam jebakan lingkaran setan candu money game yang dapat menyengsarakan hidup.
“Jadi tolong ini para publik figur juga untuk memiliki tanggung jawab moral, jangan hanya demi cuan pribadi tapi merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat kita akan judi online. Tidak ada yang hidupnya jadi lebih baik dari judi,” pungkasnya.