MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam pelaksanaan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 rupanya berbuntut panjang. Empat korban bersama kuasa hukumnya melaporkan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution pun membenarkan pada pada 8 Agustus 2023 lalu, pihaknya menerima kedatangan sdri. Melisa selaku pelapor sekaligus kuasa hukum dari 4 orang korban.
Maneger mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, Kuasa Hukum berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses oleh para korban.
LPSK pun menyampaikan ada beberapa program perlindungan yang dapat diakses oleh para Korban, antara lain, Perlindungan Hukum dalam hal terdapat laporan balik dari pihak Penyelenggara/Pihak lainnya dan Fasilitasi Restitusi dalam penerapan UU TPKS.
“Bila ada ancaman atau intimidasi dapat juga diberikan perlindungan fisik. Namun sampai saat ini, LPSK belum menerima permohonan secara formil dari para Korban,” terang Maneger Nasution dalam keterangan persnya kepada MONITOR, Sabtu (12/8/2023).
Kendati demikian, Maneger menegaskan LPSK siap memproses dan memberikan perlindungan jika para korban mengajukan permohonan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, sedikitnya empat korban angkat bicara di ruang publik atas kasus pelecehan seksual yang dialami selama kontes kecantikan berlangsung. Para korban mengaku dipaksa telanjang dengan dalih sesi body checking. Padahal sesi tersebut tidak tercatat dalam rundown kegiatan serta tidak terkonfirmasi sebelum pelaksanaan kegiatan.