Sabtu, 23 November, 2024

Kejari Depok Tunjuk Tiga Jaksa Profesional Ikuti Penyidikan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI

MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) oleh seniornya AAB (23). Penyidikan perkara ini dilakukan sesuai dengan nomor Print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan bahwa penyidik Polres Metro Depok telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap tersangka AAB dengan dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.

“Terhadap perkara ini Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan,” kata Ubaidillah, dalam keterangannya kepada MONITOR, Jumat (11/08/2023).

Adapun tiga jaksa yang ditunjuk adalah kepala seksi tindak pidana umum, Edrus Yang, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini. Penunjukan tiga jaksa ini merupakan langkah serius Kejari Depok dalam mengawal kasus tersebut.

- Advertisement -

Dua jaksa yang mendampingi kepala seksi tindak pidana umum itu memiliki pengalaman dalam menangani berbagai macam perkara pembunuhan di Depok. Di antaranya, mereka berhasil menangani kasus pembunuhan anggota TNI dan pembunuhan anak oleh ayah kandungnya, serta perkara terkait terbunuhnya tahanan di Rutan Polres Metro Depok.

“Bahkan, mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati,” ungkap Ubai.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER