MONITOR, Depok – Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) Depok bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar seminar kesehatan yang bertemakan ‘Penanganan Ortopedi Pada Penyakit Akibat Kerja Dan Kecelakaan Kerja’, di Auditorium Gedung RSUI, Depok, Kamis (10/08/2023).
Seminar dan diskusi ini menghadirkan moderator atau pemandu, yakni dr. Latsarizul Alfariq Senja Belantara dan sejumlah pembicara, diantaranya dr. Rakhmi Savitri, dr. Prima Enky Merthana, dan Yuni Isriyanti perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Latsarizul Alfariq Senja Belantara, dalam panduannya, memberikan catatan kecil terkait kasus ortopedi pada penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Dia menukil jumlah kasus yang diakibatkan kecelakaan kerja di Indonesia cukup tinggi.
Jumlah tersebut tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan lantaran diduga pekerja tidak mengerti mengenai penanganan dan penjaminannya. Kemudian, pelaporan kasus atau indetifikasi kasus yang dimaksud belum optimal.
“Karena itu, dalam diskusi hari ini kita ingin menjawab semua permasalahan terkait penanganan ortopedi pada penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja,” kata Latsarizul.
Dalam paparannya, Rakhmi Savitri selaku dr okupasi menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, hanya sebagian kecil penyakit akibat kecelakaan kerja yang dilaporkan.
“(Kasus kecelakaan kerja) ini jauh lebih sedikit dari keadaan sebenarnya karena banyak yang tidak melaporkan dan jarang juga yang datang berobat kalau sudah parah,” kata dr Rakhmi
Rakhmi yang juga anggota Komite Mutu dan Keselamatan RSUI mengungkapkan perusahaan kerap tidak melakukan medical chek up karyawan dan ketidakmauan pekerja melapor karena takut berpengaruh pada pekerjaannya.
“Banyak juga yang tidak faham penyakitnya itu merupakan penyakit akibat kerja yang sebenarnya bisa dicover BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga apa yang tejadi? Banyak yang baru menyadarinya setelah pensiun. Karena panyakitnya tidak didiagnosa dari awal,” tambahnya.
Dalam kesempatannya, dr Prima Enky membeberkan penyakit akibat kerja yang terkait dengan ortopedi. Menurutnya, terdapat sejumlah penyakit yang berhubungan dengan tulang dan persendian yang diakibatkan pekerjaan.
“(Jika) kelamaan bekerja yang terus menerus, dapat mengakibatkan persendian menjadi sakit dan traumatik. Ini Orang sering tidak menyadarinya,” ungkap Prima.
Sementara itu, Yuni Isriyanti menjelaskan bahwa penyakit yang diakibatkan kerja atau kecelakaan kerja akan ditanggung BPJS. Semisal kecelakaan di ruangan laboratorium kimia atau yang berkaitan dengan cat. Kemudian, yang berkaitan dengan pernafasan dan sebagainya.
“Ini karena memang penyakitnya spesifik akibat pekerjaan dia. Saat pendaftaran jenis pekerjaannya akan menjadi bagian yang harus diisi sebagai tolak ukuran bila ke depan mengalami penyakit yang berkaitan dg pekerjaannya secara spesifik,” kata Yuni
Yuni menjelaskan, BPJS juga telah menyarankan kepada perusahaan agar saat menerima pekerja dilakukan medical chekup sebelum pekerja mulai bekerja di perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini untuk mengetahui apakah penyakit tersebut telah ada sebelum ia bekerja atau memang akibat pekerjaan saat ia bekarja.