MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya temuan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021-Maret 2022.
Dosen Fakultas Hukum UNUSIA, Erfandi, menilai kasus pungli di rutan KPK memalukan upaya penindakan korupsi di negeri ini. Ia pun mendesak agar kasus tersebut ditindak tegas.
“Peristiwa hukum yang terjadi di KPK ini benar benar memalukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini harus diusut sampai keatasannya selaku orang yang memiliki tanggung jawab yang dilakukan oleh bawahannya,” ucap Erfandi dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Secara etik, lanjut Erfandi, pegawai KPK tersebut harus dikenai sanksi berat. Tidak hanya berupa teguran, melainkan harus dilakukan pemecatan, sebab telah merusak marwah KPK.
“Tidak hanya dilakukan pemecatan tapi juga harus ditindak lanjuti dengan proses pidananya dengan diperberat karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga Marwah KPK,” tegas Ahli Hukum Unusia.
Adapun tindak pidananya, menurut Erfandi, perlu melibatkan lembaga hukum lainnya baik kejaksaan ataupun kepolisian. Selain itu ia meminta agar Ketua KPK mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya agar tidak kembali mencoreng nama baik lembaga anti rasuah tersebut.
“Jangan sampai ada istilah jeruk makan jeruk. Apalagi secara normatif korupsi di bawah 1 miliar menjadi kewenangan kepolisian atau kejaksaan. Nah yang terjadi di KPK ini kan akumulasi bukan perkasus. Sehingga perlu dilibatkan lembaga hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian,” tandasnya.