MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, menitipkan asa keadilan kepada Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dimana, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Maneger menyebut Bharada Eliezer bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan, ketimbang para terdakwa lainnya. Sebab Bharada E telah bersikap kooperatif bahkan jujur dalam setiap keterangannya di persidangan.
Kejujuran Eliezer ini, kata Maneger, harus diapresiasi dengan diberikannya hukuman yang lebih ringan.
“Memenangkan dan mengapresiasi kejujuran. Seperti diakui juga oleh JPU dalam tanggapan JPU terhadap pleidoi Bharada E (30/1/2023), bahwa Bharada E jujur, koperatif, minta maaf dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban. Kejujuran seperti Bharada E sejatinya dimenangkan dan diapresiasi,” ucap Maneger dalam keterangannya kepada Monitor, Senin (30/1/2023).
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa seorang Juctice Collaborator (JC) sudah mau kooperatif, mempertanggungjawabkan segala keterangan di persidangan serta risiko yang bakal dihadapi. Untuk itu, Maneger pun meminta agar Majelis hakim mempertimbangkan keadaan JC.
“Tentunya menggembirakan JC. Semoga ke depan orang mau jadi JC dengan mengambil tanggung jawab untuk berani jujur dan mau bekerjasama dengan APH untuk membuat terangnya peristiwa pidana. Bharada E sudah mengambil tanggung jawab itu dengan segala resiko,” jelas mantan Komisioner Komnas HAM ini.
“Jika keberanian, kejujuran, dan sikap koperatif seperti ini diapresiasi, maka boleh kita berharap orang akan bergembira mau jadi JC. Sebaliknya, jika tidak diapresiasi, bukan tidak mungkin ke depan orang akan enggan jadi JC,” tandasnya.