MONITOR, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menuai kritik dari Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, pembuatan Perppu Cipta Kerja tidak dapat dibenarkan sebab melanggar prinsip negara hukum.
“Perppu (Cipta Kerja) ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel,” ucap Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).
Dijelaskan Jimly, peran MK dan DPR sangat terlihat diabaikan dalam proses pembuatan Perppu Cipta Kerja. Ia pun melihat Perppu Cipta Kerja menjadi contoh produk hukum untuk kepentingan kekuasaan.
“Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong,” tegasnya.
Jimly menyataksn semestinya pemerintah bisa menindaklanjuti putusan MK yang menyebut kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, daripada membuat perppu.