MONITOR, Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik, yang digelar bertepatan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, dengan menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan, partai politik yang telah ditetapkan kemudian diikutkan dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024.
“Sebagaimana ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019, ” terang Hasyim Asyari, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, ia menjelaskan parpol bisa mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.
Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, kata dia, wajib mengikuti pengundian nomor urut.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat. Kegiatan ini diikuti juga oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi dan perwakilan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.