MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Resmi disahkan menjadi Undang Undang (UU). Penetapan itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (17/11/2022).
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR dari Dapil Papua Barat, Rico Sia mengaku bersyukur akhirnya dasar hukum pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan.
“Dari masyarakat Papua Barat Daya, dari hati yang paling dalam, mengucapkan terima kasih pada pimpinan DPR RI. Terima kasih kepada Ibu Ketua DPR RI, serta seluruh wakil ketua, atas pengesahan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini,” ucap Rico Sia dalam Rapat Paripurna DPR.
Legislator NasDem tersebut berharap, pemekaran itu bisa berjalan baik ke depan. Ia pun meminta pemerintah pusat agar membantu pemerintahan baru Provinsi Papua Barat Daya hingga Pemerintah Daerah Tingkat II bisa berjalan untuk menyejahterakan masyarakat.
“Kepada pemerintah yang diwakili Pak Mendagri Tito Karnavian, mohon bimbingannya kepada pemerintahan yang akan datang sehingga Provinsi Papua Barat Daya bisa menjadi daerah yang betul-betul menyejahterakan masyarakatnya,” pungkasnya.
Setelah Provinsi Papua Barat Daya disahkan, kini jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38. Dengan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya maka semua empat daerah otonomi baru (DOB) Papua sudah terbentuk.
