MONITOR, Solo – Indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Polri beberapa bulan terakhir ini terus merosot. Berdasarkan hasil survei lembaga Indikar Politik, pada April 2022 kepercayaan publik terhadap Polri masih berada diangka 71,6 persen, Mei 66,7 persen, sedangkan pada Agustus hanya 54,2 persen.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Solo (UMS), Sudaryono, mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar bisa membantu mengembalikan kepercayaan publik terhadap polri kembali naik. Salah satunya yaitu dengan cara masyarakat mengawasi dan mengontrol polri.
“Masyarakat harus ikut mengontrol, sekarangkan teknologinya luar biasa, sehingga mudah. Kalau biasanya polisi yang mengawasi sekarang masyarakat yang awasi polisi,” kata Sudayono saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik berjudul Peran Publik untuk Meningkatkan Kinerja Polri di Hotel Kusuma Sahid Prince Solo, Jumat (4/11/2022).
Akan tetapi, lanjut Sudaryono, yang jadi masalah saat ini banyak masyarakat yang masih merasa takut dalam membantu polisi. Oleh sebab itu perlu adanya payung hukum atau regulasi yang membawahi fungsi kontrol masyarakat terhadap polri.
“Tapi ini perlu regulasi, agar oarang tidak takut dalam membantu polisi. Mudah mudahan regulasi ini harus diciptakan. Kalau hanya ngomong partisipasi, itu kan hanya omongan semata. Polri juga harus mengeluarkan regulasi bidang-bidang apa saja yang dapat dikontrol,” imbuh Sudayono.
“Peran serta atau partisipasi yang bisa dilakukan dalam dua hal, baik langsung maupun tidak langsung. Kalau langsung seperti bisa menjadi saksi ahli atau bisa juga dengan mengkritisi atau memberikan masukan terhadap polri,” tuturnya.
Untuk itu lanjut Sudaryono, dengan adanya pengawasan dari masyarakat, kedepan stigma polisi bisa menjadi lebih baik sehingga tidak ada polisi dijauhi masyarakat imbas stigma buruk.
“Polisi itu kalau sudah pensiun dijauhi masyarakat, itu karena stigma jeleknya gak bisa lepas. Dan ini faktanya gak bisa dihindarkan,” pungkasnya.