MONITOR, Jakarta – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Dapil DKI Jakarta I Syafrudin Budiman bersyukur, PAN dan delapan partai politik parlemen lainnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Politisi muda ini mengucapkan, selamat dan sukses kepada Ketua Umum DPP PAN beserta jajaran, serta anggota PAN Se-Indonesia.
“Sembilan Partai Politik di parlemen bakal ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum 2024. Dimana setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Selamat dan sukses atas lolosnya PAN jadi peserta pemilu 2024,” ujar Syafrudin dalam keterangannya, Senin (17/10/2022) .
Menurutnya berdasarkan info dari KPU RI, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual. Kemudian ada juga sembilan parpol nonparlemen yang lolos verifikasi administrasi, masih berlanjut ke tahapan verifikasi faktual.
“Jadi kita sebagai Bacaleg PAN DPR RI Dapil DKI Jakarta I Jakarta Timur akan terus bergerak turun ke akar rumput masyarakat. Lakukan door to door, bakti sosial, pengobatan gratis, jalan sehat, bersih kampung, pelatihan IT dan kegiatan sosial lainnya,” terang Gus Din, sapaan akrabnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di sela Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Jakarta, Jumat (14/10/2022), mengatakan, dari 24 parpol yang mengikuti verifikasi administrasi, sebanyak 18 parpol di antaranya dinyatakan lolos, sedangkan enam parpol tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu.
Parpol yang lolos terdiri dari tiga kategori, yakni sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di parlemen. Kesembilan parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara ketegori kedua adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda. Adapun kategori ketiga adalah parpol baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
”Khusus untuk partai politik kategori pertama, yakni parpol parlemen, cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020,” ujar Hasyim.
