MONITOR, Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok resmi menerapkan pemberlakuan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi sepuluh 10 tahun. Penerapan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 18/2022 dan Petunjuk Tehnis (Juknis) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
“Iya (masa berlaku paspor 10 tahun) hari ini mulai kami berlakukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Fahrul Novry Azman, dikonfirmasi MONITOR, Rabu (12/10/2022).
Fahrul menjelaskan, sesuai dengan arahan Ditjen Imigrasi, penerapan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun serentak diberlakukan di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia dan perwakilan Imigrasi Indonesia di Luar Negeri mulai 12 Oktober 2022.
“Seluruh kantor Imigrasi di Indonesia dan perwakilan Imigrasi Indonesia di Luar Negeri mulai diberlakukan,” ungkapnya.
Terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masa berlaku 10 tahun, Fahrul menyebut, masih sama dengan harga sebelumnya Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
“Harganya masih sama, belum ada perubahan, Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham
Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Sedangkan, khusus bagi anak berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.