MONITOR, Jakarta – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, mengungkapkan perkembangan informasi ke publik tentang kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon Peserta Pemilu 2024.
Ia menuturkan, pada pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU. Parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
“Saat itu terdapat 24 parpol,” Idham Holik dalam keterangannya, Senin (3/10/2022) di Jakarta.
Adapun rincian ke 24 parpol yang lolos masa pendaftaran dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dengan rincian sebagai berikut:
- PPP
- PKB
- PDI Perjuangan
- Partai Nasdem
- Partai Demokrat
- PAN
- Partai Gerindra
- PSI
- Partai Golkar
- Perindo
- PKN
- PKS
- Partai Gelora Indonesia
- PBB
- Partai Hanura
- Partai Prima
- Partai Ummat
- Partai Buruh
- Partai Garuda
- PKP Indonesia
- Partai Parsindo
- Partai Republik
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Republik Satu.
Kata Idham sapaan akrabnya, masa verifikasi administrasi 2 Agustus – 14 September 2022. Terhadap 24 Parpol yg dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yang dinyatakan MS dan BMS.
“Selanjutnya, perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022.Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan,” tambahnya.
Adapun parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan hasilnya sebagai berikut:
20 parpol ini dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
- PPP
- PKB
- PDI Perjuangan
- Partai Nasdem
- Partai Demokrat
- PAN
- Partai Gerindra
- PSI
- Partai Golkar
- Perindo
- PKN
- PKS
- Partai Gelora Indonesia
- PBB
- Partai Hanura
- Partai Prima
- Partai Ummat
- Partai Buruh
- Partai Garuda
- PKP Indonesia.
Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
- Parsindo
- Republik
- Republikku Indonesia
- Republik Satu.
Kemudian kata Idham Kholik, Verifikasi Administrasi Tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan, akan dilaksanakan pada tanggal 29 September – 12 Oktober 2022.
“Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan): terdapat 20 parpol. Parpol ini harus akan mengikuti verifikasi faktual kantor, pengurus dan anggota di semua Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Berikut 20 parpol yang akan mengikuti Verifikasi Faktual KPU RI, yaitu sebagai berikut:
- PPP
- PKB
- PDI Perjuangan
- Partai Nasdem
- Partai Demokrat
- PAN
- Partai Gerindra
- PSI
- Partai Golkar
- Perindo
- PKN
- PKS
- Partai Gelora Indonesia
- PBB
- Partai Hanura
- Partai Prima
- Partai Ummat
- Partai Buruh
- Partai Garuda
- PKP Indonesia.
“Demikian penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024,” pungkas Idham Holik.