MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian terhitung dari 12 Mei 2022 sampai dengan saat ini sudah melantik sekitar 53 daerah dari 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2022.
Dari sekitar 53 PJ kepala daerah yang ditetapkan oleh Kemendagri berasal dari unsur ASN dan ada unsur pejabat TNI/Polri yang menempati posisi jabatan diluar struktur TNI/Polri. Beragam pendapat dan tanggapan disampaikan oleh unsur masyarakat terkait dengan kebijakan tersebut.
Teranyar, beberapa lembaga organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, Kontras dan Perludem melaporkan Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan atas dugaan Maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Berkenaan dengan hal tersebut, DPP Pandawa Nusantara berpandangan langkah Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian dalam penetapan PJ kepala daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Hal ini tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 201 ayat 9, 10 dan 11.
“Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan kekosongan jabatan Bupati/Wali kota diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/2022).
“Selain itu, Amar putusan MK Nomor 15 Tahun 2022 dengan tegas telah menolak gugatan uji materi atas Pasal 201 tersebut yang menganggap penunjukan terhadap 5 pj gubernur tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai demokratis dalam konteks transisi menjelang Pilkada Serentak. Oleh karena itu, Langkah pelaporan mendagri ke Ombudsman oleh Lembaga masyarakat sipil adalah Langkah yang keliru dan tidak tepat,” tegasnya.
Pandawa Nusantara, lanjut Faisal mengajak langkah yang tepat, cermat dan terhormat dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi berkaitan PJ kepala daerah dengan ikut terlibat aktif dalam mengawal PJ Kelapa daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di daerahnya masing-masing sehingga pelayanan masyarakat dapat berjalan baik dan kesejahteraan rakyat semakin dirasakan.
“Langkah ini kongkrit dari pada terus berpolemik yang tidak kunjung selesai,” ujarnya.
Faisal menambahkan Pandawa Nusantara mendorong kepada Mendagri Tito Karnavian untuk melakukan analisa dan evaluasi (Anev) kinerja PJ kepala daerah secara berskala. Hal ini bisa menjadi indikator mendagri untuk memberikan apresiasi atau memberikan sanksi, bahkan mendagri tidak segan-segan mencopot/mengganti jika ada PJ Kepala daerah yang berkinerja buruk.
“Kita berharap polemik penunjukan PJ kepala daerah segera kita akhiri dan Bersatu padu mengawal pemilu serentak 2024 dapat berjalan dengan baik dan menjadikan demokrasi Indonesia menjadi lebih baik lagi,” pungkas Faisal Anwar.