Selasa, 30 April, 2024

Kejati DKI Sita Dokumen Kasus Mafia Tanah Milik Pertamina

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat tertentu dalam rangka proses penyidikan.

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1035/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022; Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-1034/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022, dan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 8/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 14 April 2022.

”Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan secara serentak,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).

- Advertisement -

Menurut Ashari, ketiga tempat yang digeledah tersebut berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ia merinci, pertama, tim penyidik menggeledah tempat tinggal atas nama ALS yang terletak di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Cilaku.

Kemudian menggeledah tempat tinggal saksi berinisial S yang terletak di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Bojongpicung, Cianjur. “Dan tempat tinggal saudari AYS yang terletak di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Ciranjang,” sambungnya.

Lebih lanjut Ashari mengatakan bahwa ketiga saksi yang tempat tinggalnya atau kediamannya digeledah tersebut adalah merupakan Ahli Waris dari almarhum RS Hadi Sopandi.

Sementara itu dalam penggeledahan, kata Ashari, penyidik juga melakukan tindakan hukum penyitaan terhadap dokumen dan surat-surat tertentu yang ada keterkaitannya dengan identitas Ahli Waris.

Selain itu, tim penyidik Kejati DKI menyita dokumen terkait tanah Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda Jakarta Timur.

“Dan menyita aset tanah dan SHM milik saksi AYS; serta benda-benda elektronik,” ucap Ashari.

Kendati demikian, lanjut Ashari, dalam waktu yang bersamaan, tim penyidik Kejati DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang berstatus sebagai perangkat Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

“Dimana almarhum RS Hadi Sopandi pernah bertempat tinggal sebelumnya di alamat tersebut,” imbuhnya.

Pasalnya, dalam proses penyidikan, ditemukan fakta hukum adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandi.

“Dimana yang bersangkutan bukanlah A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasai oleh PT Pertamina (Persero),” sambungnya.

Selain itu, Ashari menambahkan, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah tersebut yang berada di Jalan Pemuda, Rawamangun,

“Bahkan pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu Ahli Waris dari almarhum RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina,” tandasnya.

Sebelumnya, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina dari status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, pada Jumat, 1 April 2022.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

“Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah memerintahkan tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk menaikkan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl. Pemuda Ramawangun Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Minggu (3/4/2022).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER