MONITOR, Bogor – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik. Kebijakan ini menjadi momentum bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan inovasi dan kolaborasi layanan publik di lingkup Kemendikbudristek yang sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar.
“Saya berharap seluruh komponen yang terlibat dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendikbudristek dapat mengambil peran lebih aktif dalam melayani masyarakat dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 41 tahun 2020,” ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi PPID 2022, di Bogor, Selasa (11/4).
Sesjen Suharti menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki empat makna penting yakni mencegah korupsi, penerimaan yang responsif terhadap publik, meningkatkan pelayanan publik dan memberikan motivasi baru untuk meningkatkan efisiensi. Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, ia juga menekankan peran petugas layanan informasi publik untuk selalu mengantisipasi dinamika tuntutan dan tantangan dari kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Menurutnya, praktik layanan informasi publik tidak hanya memerlukan standar pelayanan namun juga perlu etos kerja yang lebih prima.
“Saya mengingatkan kembali kepada Bapak dan Ibu untuk memenuhi dan menguatkan komponen-komponen dalam pelayanan informasi publik, seperti standar pelayanan, prosedur operasional standar, dan komponen lainnya. Rasanya akan lebih mudah jika kita bekerja bersama-sama guna mencapai tujuan yang hendak kita capai,” tegasnya.
Sesjen menambahkan, layanan informasi akurat menjadi kebutuhan yang mutlak bagi publik. Oleh karenanya, ia mengajak para pejabat PPID untuk berinovasi menghadirkan berbagai kebaruan dalam layanan yang mempermudah dan mempercepat proses pengelolaan informasi publik di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Tujuan Rakor PPID ini adalah untuk menjalin koordinasi dan komunikasi seluruh PPID di Kemendikbudristek, meningkatkan pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan turunannya, dan menyusun rekomendasi dan tindak lanjut untuk perbaikan pelayanan informasi publik di tahun ini.
Peserta yang hadir merupakan PPID Kementerian, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kemendikbudristek secara daring. Berangkat dari tingginya minat lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan permohonan informasi seputar pengadaan barang dan jasa maka dalam acara ini, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia ditunjuk sebagai narasumber untuk membahas tema “Standar Layanan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa”.
Jumlah Laporan Layanan Informasi Publik PPID Masih Perlu Ditingkatkan
Pada kesempatan ini, Pelaksana tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (Plt. Kepala BKHM), Anang Ristanto menyampaikan rangkuman jumlah layanan informasi publik tahun 2021. Rangkuman yang masuk berasal dari 81 PPID Kemendikbudristek atau baru 26,1 persen dari total keseluruhan PPID di Kemendikbudristek yang berjumlah 310 PPID. Jumlah pemohon informasi publik kepada PPID Kemendikbudristek baik secara tertulis maupun tidak tertulis sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021, berjumlah 30.170 pemohon.
“Dari 30.170 pemohon tersebut, jumlah keseluruhan informasi publik yang diminta sebanyak 30.575 permohonan informasi dan yang dipenuhi sebanyak 30.356 informasi serta permintaan informasi yang ditolak sebanyak 245 permohonan informasi. Rerata waktu penyelesaian permohonan informasi dari keseluruhan pemohon informasi yakni 8,48 hari,” jelasnya.
Berdasarkan evaluasi pelayanan informasi di Kemendikbudristek tahun lalu, terdapat beberapa kendala yang masih dihadapi oleh PPID Kemendikbudristek. Pertama, kurang meratanya pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara komprehensif di seluruh satuan kerja Kemendikbudristek. Hal ini berakibat kurang optimalnya dalam pelayanan informasi publik.
Kedua, di masa pandemi Covid-19 saat ini, pemohon informasi melalui layanan secara tidak langsung mengalami peningkatan yang sangat pesat. Dengan demikian, diperlukan upaya yang lebih baik dalam penanganan permohonan informasi publik.
“Beberapa hal yang perlu dilakukan misalnya penguatan SDM, dan sistem pelayanan berbasis TIK agar layanan tetap bisa berjalan meskipun ada kebijakan pembatasan interaksi dalam upaya pencegahan dan penyebarluasan Covid-19 di perkantoran,” terang Anang Ristanto.
“Kolaborasi antar seluruh PPID di Kemendikbudristek sangat dibutuhkan agar kita bersama mempunyai visi dan misi yang sama dan menjadi PPID yang solid, komunikatif, informatif, dan responsif dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Banyaknya permohonan informasi tentang pengadaan barang dan jasa, Sesjen Suharti kembali mengingatkan perlunya menjunjung tinggi hak masyarakat atas keterbukaan informasi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia berharap para peserta dapat memberikan pelayanan informasi publik terkait pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Saya berharap seluruh PPID baik PPID Unit Utama, PPID UPT, PPID PTN, dan PPID LLDikti dapat berpartisipasi aktif dan memberikan rekomendasi dalam rakor PPID ini agar kita bersama mampu meningkatkan layanan informasi publik di Kemendikbudristek,” tutupnya.
Rakor PPID hari ini menghasilkan empat butir rekomendasi. Pertama, merumuskan perubahan dasar hukum terkait Layanan Informasi Publik di Kemendikbudristek (Permendikbud 41 Tahun 2020) yang menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, seperti perubahan aturan organisasi dan tata kerja, standar layanan informasi publik, dan lainnya.
Kedua, menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM bidang layanan informasi publik bagi PPID dan Tim Pelaksana PPID. Ketiga, melakukan penilain mandiri pelayanan informasi publik bagi sleuruh PPID di Kemendikbudristek sesuai target Reformasi Birokrasi Internal Kemendikbudristek. Keempat, mengkoordinasikan penyusunan daftar informasi publik di lingkup perguruan tinggi negeri dengan melibatkan PPID Ditjen Diktiristek dan PPID PTN.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbudristek, Koordinator PPID di Kemendikbudristek adalah kepala biro yang membidangi kehumasan, dalam hal ini Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek. Satu dari tugas Koordinator PPID Kemendikbudristek adalah membantu, membina, dan mendampingi PPID Kemendikbudristek dalam pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.
PPID Kemendikbudristek terdiri dari PPID Unit Utama, PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT), PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan PPID Pergururuan Tinggi Negeri (PTN). Para PPID ini dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana PPID sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud 41 Tahun 2020.