Jumat, 22 November, 2024

Tindak Lanjuti Kasus Barang Impor, Kejati DKI Lakukan Ini

MONITOR, Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan kegiatan pencarian data dan informasi terkait barang-barang produk luar negeri yang dijual dan dilabeli sebagai produk dalam negeri.

Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, untuk melakukan operasi intelijen yustisial kepada jajaran Kejaksaan terkait peredaran produk impor yang menggunakan labelitas produk lokal.

Kepala Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan atau mengeluarkan surat perintah (sprint) tugas untuk melakukan operasi intelijen soal membanjirinya produk luar negeri di Indonesia.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan bahwa jajaran intelijen masih mengumpulkan data dan bahan keterangan (pulbaket) terkait produk luar negeri yang sudah banyak di Indonesia.

- Advertisement -

“Per-tanggal hari ini 28 Maret 2022, atas nama Kajati DKI Jakarta, Asintel Kejati DKI Jakarta menandatangani surat perintah tugas untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) mengenai produk Luar Negeri yang dijual di dalam negeri dan dilabeli produk dalam negeri,” kata Ashari dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Ia mengatakan, tim yang dikerahkan sebanyak 17 orang dalam rangka melakukan operasi yustisi produk luar negeri yang telah dirubah menjadi produk dalam negeri.

Jumlah tersebut, kata Ashari, dalam rangka mengoptimalkan tugas jajaran intelijen mencari data terkait produk apa saja yang berasal dari luar negeri dan sudah dilabeli menjadi barang dari lokal atau dalam negeri.

“Tim intelijen berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucap Ashari.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan jajarannya melakukan operasi intelijen yustisial dalam rangka mengamankan produk dalam negeri.

Burhanuddin menyampaikan bahwa kegiatan intelijen yustisial tersebut bukan merupakan penindakan, akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER