Rabu, 21 Januari, 2026

Kasus Bupati Probolinggo, Ketua Fraksi Nasdem DKI Dipanggil KPK

MONITOR, Jakarta – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, dikabarkan harus berurusan dengan KPK. Politisi muda Partai NasDem ini dipanggil KPK untuk menjadi saksi atas kasus yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino, pada Selasa (8/3).

Menurut Ali, pemanggilan terhadap politikus Partai NasDem tersebut, untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta atas nama saksi Wibi Andrino,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

- Advertisement -

Diketahui, dalam perkara ini Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.

KPK juga telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan sang suami Hasan Aminuddin sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya tersangka, yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektare untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp 362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER