MONITOR, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Citilink Indonesia, Juliandra (J), diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Juliandra diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
“J selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Usai diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat, Dirut Citilink Juliandra Nurtjahjo langsung dicopot dari jabatannya.
Komisaris Utama PT Citilink Indonesia, Prasetio mengatakan, keputusan merubah jajaran direksi adalah Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, tim penyidik Kejagung memeriksa saksi berinisial RAR selaku VP Corporate Secretary Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2015. Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Pemeriksaan Juliandra dan eks VP Corporate Secretary Garuda Indonesia sebagai saksi untuk memberikan keterangan tekait suatu perkara pidana korupsi yang dialami sendiri dan diketahui secara langsung.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” tegasnya.