MONITOR, Jakarta – Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberlakukan penutupan sementara atau lockdown sebagai langkah memutus penularan covid-19 varian Omicron.
Alasan diberlakukan lockdown setelah adanya belasan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) terpapar positif Covid-19 varian Omicron.
“Sehubungan dengan hasil pemeriksaan Swab Antigen dan PCR terhadap seluruh pegawai,
ditemukan 17 orang pegawai pada Kejari Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19,” ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan video, Kamis (10/2/2022).
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada lingkungan Kejari Jakpus, maka akan dilakukan penutupan operasional sementara (lockdown),” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penutupan sementara kantor Kejari Jakpus berlaku selama 3 hari, yang dimulai pada Jumat, 11 Februari 2022 sampai dengan Minggu, 13 Februari 2022.
“Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022,” tuturnya.
Dengan dilakukan lockdown, maka semua aktifitas akan dihentikan sementara, terkecuali kegiatan yang sifatnya sangat urgent dan tidak bisa ditunda.
“Untuk semua aktifitas dihentikan, terkecuali pelayanan yang betul-betul sangat urgent seperti masalah penahanan dan persidangan,” tegasnya.