Selasa, 26 November, 2024

Kontroversi Kenaikan UMP DKI 2022, Pemprov DKI Klaim Sudah Final

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menyatakan, kalau kontroversi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sudah tidak masalah. Artinya, keputusan Pemprov DKI dalam memutuskan kenaikan UMP sudah final.

Dimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,8 persen naik jadi 5,1 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, penetapan UMP 2022 tidak diputuskan secara sepihak.

“Penetapan ini didasarkan pembicaraan di dewan pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat, dan pengusaha,” kata Andri usai rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12).

- Advertisement -

Dengan demikian, ditegaskannya, UMP DKI 2022 tidak akan di revisi lagi. Terlebih, saat ini telah keluar keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.

“Tidak ada kemungkinan di revisi lagi. Kalau ada yang bilang akan ada revisi lagi itu tidak benar,” tegasnya.

Kendati begitu, lanjutnya, bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyepakati besaran upah yang akan diberikan.

Untuk diketahui, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar Rp 4.641.854. UMP DKI ini naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667,- dari UMP tahun 2021.

Revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER