Selasa, 26 November, 2024

Pemprov DKI Beri Bantuan ke Parpol Total Nilainya Rp 27.255.145.000

MONITOR, Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) Tahun Anggaran 2021 di Balai Agung, Balaikota Jakarta, pada Rabu (22/12).

Dalam sambutannya Anies menyampaikan bahwa bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk parpol di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan dan memberikan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2021 total sebesar Rp 27.255.145.000.

“Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakartaa untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” terang Anies seperti di kutip lewat PPID DKI Jakarta.

“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” tambahnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Anies, pihaknya berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

“Dan kita semua berharap bahwa kondisi per-partaian di Jakarta bisa berkembang dengan baik. Kita berharap DPW/DPD yang ada di Jakarta menjadi percontohan bagi pengelolaan partai politik yang maju dan modern, karena kita berada dalam situasi di mana semua sumber daya tersedia dalam jangkauan,” jelasnya

“Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta,” lanjutnya.

Anies juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat. “Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang. Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” tandasnya.

Silahturahmi Dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada parpol melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER