MONITOR, Jakarta – DPRD DKI Jakarta melalui Komisi B memanggil PT Transjakarta untuk memberikan penjelasan terkait kecelakaan, yang belakangan ini kerap menimpa Bus Transjakarta, hari ini, Senin (6/12/2021).
“Ya, benar hari ini kami panggil pihak PT Transjakarta, untuk memberi penjelasan terkait kecelakaan yang belakangan ini sering menimpa Bus Transjakarta,” ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, kepada MONITOR, Senin, (6/12).
Dikatakan Afni, pasca kecalakaan Bus Transjakarta, kinerja PT Transjakarta, patut dipertanyakan, diantaranya menyangkut pengawasan, pelayanan dan dugaan adanya permainan perekrutan sopir ataupun penentuan operator.
“Ada tiga poin penting yang harus diperhatikan oleh Transjakarta, pertama adalah soal pengawasan, kedua adalah pelayanan dan yang ketiga jangan ada permainan baik itu dalam menentukan operator ataupun perekrutan sopir,” tegas Afni.
Politisi perempuan dari Fraksi Demokrat ini pun menyoroti, adendum kerjasama dengan pihak operator. Menurut Afni, pihak Transjakarta harus berani merubah adendum kontrak kerjasama dengan para operator bus.
Dijelaskan Afni, perubahan adendum itu terutama menyangkut jangka waktu kerjasama.
“Selama ini kan adendum kerjasama dengan operator 7 – 10 tahun. Nah itu harus dirubah kontraknya diperpendek saja menjadi 3-5 tahun,” terangnya.
Afni beralasan ketika waktu kontrak dengan operator diperpendek, agar adanya upaya recovery baik itu dari operator, sopir dan armada bus.