Sabtu, 23 November, 2024

Status PPKM di Jakarta Level 2, Wagub DKI: Hormati Keputusan Pusat

MONITOR, Jakarta – Status PPKM di Jakarta naik menjadi Level-2, yakni selama dua pekan mulai dari Selasa (30/11/2021) sampai Senin (13/12/2021) mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan pemerintah pusat soal naiknya status PPKM tersebut.

Ia menilai langkah ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah dalam menghadapi potensi kenaikan kasus Covid-19 saat libur Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2022 mendatang. Biasanya, kata dia, kasus Covid-19 berpotensi naik seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat saat libur panjang.

“Ini kan bagian dari strategi pemerintah pusat, bersama pemerintah daerah agar kita lebih antisipatif, lebih hati-hati menyikapi tren kenaikan yang selalu terjadi di libur akhir tahun. Apalagi kita tahu ada varian baru Omicron, juga harus lebih hati-hati lagi jadi saya kira ini satu kebijakan yang lebih baik ya,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (30/11/2021) malam.

Menurutnya, menaikan status level PPKM secara berjenjang cukup baik, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan kebijakannya di lapangan. Hal ini berkaca pada wacana pemerintah pusat yang akan menetapkan kebijakan PPKM level tiga saat libur nataru mendatang.

- Advertisement -

“Saya kira ini suatu kebijakan yang baik, daripada kita (PPKM) di level satu nanti semua (tetap) dilonggarkan, nanti malah terjadi penularan yang lebih besar,” ujar mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Ariza mengungkapkan, sejauh ini progres vaksinasi di Jakarta telah mencapai 11 juta orang. Angka ini melampaui target yang ditetapkan yaitu 8,9 juta orang.

Kemudian untuk keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di Jakarta masih terkendali. Dari total 11.000 tempat tidur, keterisian tempat tidur isolasi hanya empat persen, sedangkan tempar tidur ICU hanya delapan persen.

“Kami juga terus melakukan 3T, testing, tracing dan treatment berbagai fasilitas dukungan, seperti nakes tetap ada standby seperti sebelumnya. Sekalipun kemarin kita sudah masuk level satu, kami akan sikapi secara bijak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ariza berpesan agar masyarakat tetap mematuhi prokes pencegahan Corona yaitu 5M. Masyarakat diimbau tetap berdiam di rumah, kecuali ada keperluan mendesak selama pemerintah memberlakukan PPKM level dua dan tiga saat libur nataru.

“Tentu kami menghormati kebijakan yang diambil pemerintah pusat atau satgas pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, Jakarta memasuki level dua. Kebijakan yang diambil saya kira ini penting bagi kita lebih baik supaya kita lebih waspada dan lebih berhati-hati apalagi nanti akan memasuki level tiga,” ucapnya.

“Mudah-mudahan akhir tahun ini tidak terulang kejadian di akhir tahun yang lalu, yaitu terjadi peningkatan selama musim libur dan hari Natal dan tahun baru,” lanjutnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 30 November-13 Desember 2021.

Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (30/11/2021), ada sejumlah daerah yang berstatus level dua. Salah satunya, di DKI Jakarta yang dalam perpanjangan PPKM sebelumnya, DKI Jakarta masih berada di status level satu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER