Senin, 25 November, 2024

Benny Harman: Putusan MK soal UU Ciptaker Memihak Rakyat

MONITOR, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan Judisial Review Undang-Undang tentang Cipta Kerja dinilai sejalan dengan perjuangan Partai Demokrat pada 2020 silam, yang menolak mengesahkan UU Omnibus Law Cipta kerja.

“Alhamdulillah putusan MK berpihak kepada rakyat,” kata Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Benny menjelaskan MK dalam putusannya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat selama dua tahun.

“Artinya meskipun melanggar UUD 1945 tetap berlaku dalam dua tahun. Kalo begitu, mengapa tidak sebut saja UU Ciptaker itu konstitusional bersyarat?” tanya Legislator dari dapil NTT ini.

- Advertisement -

Menurutnya makna inkonstitusional bersyarat itu ada dua macam, yaitu bersyarat tangguh dan bersyarat batal. Benny menyatakan, penjelasan pertama masih konstitusional dan menjadi inkonstitusional jika syarat dipenuhi.

Sementara pada makna kedua, statusnya inkonstitusional dan menjadi konstitusionil jika syarat dipenuhi. “Kalo UU Cipta Kerja?” tanya Benny.

Dikatakan Benny, saat para Anggota DPR membahas RUU Omnibus Law/Ciptaker, berulangkali ia mengingatkan bahwa substansi RUU tersebut mungkin bagus dan diperdebatkan, namun hendaknya tata cara pembahasannya tetap ikuti aturan seturut perintah konnstitusi dan amanat UU.

“Jangan mentang-mentang berkuasa, galaknya bukan main,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER