MONITOR, Jakarta – Dalam upaya memperkokoh ketahanan pangan nasional, keberadaan website logistik pangan sangat penting untuk memudahkan dalam manajemen pengendalian stabilitas logistik pangan nasional.
Website logistik pangan ini memuat data dan informasi yang selalu ter-update antara lain: (a) Prognosa Neraca Pangan, (b) Panel Harga Pangan, (c) Monitoring Stok Pangan, (d) Rekomendasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, (e) Aplikasi Transaksi Online, dan (f) Info pendukung terkait logistik pangan.
“Website logistik pangan ini akan sangat membantu para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah,” ujar Risfaheri, Kepala Pusat Distribusi dan Akses Pangan saat ditemui dikantornya, Rabu (27/10/2021).
Ditambahkan Risfaheri, website logistik pangan ini juga untuk mengetahui situasi pasokan dan harga pangan pokok strategis baik secara nasional maupun di level provinsi masing-masing, sehingga memudahkan dalam mengambil langkah-langkah antisipatif maupun solutif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di daerahnya.
Selain itu, website ini juga sangat membantu para pelaku usaha pangan dalam memahami situasi pasokan dan harga pangan di tingkat nasional dan di berbagai wilayah, sehingga diharapkan dapat mempermudah dalam melakukan perdagangan antar wilayah.
Website ini juga memuat data dan informasi pemasok/penyedia bahan pangan (poktan, gapoktan, peternak, pelaku pangan dan distributor), serta jasa transportasi logistik.
Hal yang tidak kalah menarik adalah, Website ini juga menyediakan aplikasi transaksi online melalui marketplace PasTani Grosir yang langsung link ke Android sebagai sarana bagi pemasok/penyedia bahan pangan bertransaksi langsung dengan pembeli/pedagang dalam skala besar (grosir) tanpa melalui pedagang perantara.
Ditempat terpisah, PLT Kepala BKP Sarwo Edhy menjelaskan, bahwa masalah stabilitas pasokan dan harga pangan pokok menjadi isu krusial dan harus terkendali secara optimal.
“Masalah stabilitasi harga ini harus bisa kita kendalikan. Tentunya kita perlu koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Sarwo.
Apa yang dikatakan Sarwo Edhy, sejalan dengan amanat UU No.18/2012 diamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen, serta mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.
Stabilisasi pasokan dan harga pangan, dimaksudkan untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani dan nelayan, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan.
Diluncurkannya web logistik pangan yang bisa diakses di : https://logistikpangan.id, diharapkan akan sangat memudahkan dalam mengakses informasi harga pangan pokok strategis, kondisi stok pangan dan sebaran keberadaan stok pangan, serta kondisi pasokan pangan baik nasional maupun daerah dapat diakses oleh masyarakat dengan cepat dan mudah.
Melalui upaya yang dilakukan BKP Kementan, diharapkan dapat dihindari terjadinya asimeteris informasi terkait situasi pangan tersebut, sehingga dapat mencegah spekulasi dan disparitas harga yang tinggi antara di konsumen dan produsen, serta antar wilayah.
Kemudahan akses informasi harga pangan dan stok pangan dalam sistem informasi sangat penting baik bagi produsen, pedagang, konsumen maupun pemerintah. Produsen dan pedagang dapat memanfaatkan informasi tersebut dalam bertransaksi, dan Pemerintah dapat memanfaatkan informasi tersebut sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, demikian harapannya.
Upaya yang dilakukan ini juga sejalan dengan arah kebijakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, agar ketersediaan pangan dan stabilitasi harga pangan selalu stabil dan terkendali.