Jumat, 22 November, 2024

Pungli Program PTSL, DPRD Depok Ancam Lapor Ombudsman

MONITOR, Depok – Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menyoroti dugaan pungutan liar atau pungli biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh oknum petugas di sejumlah kelurahan.

“Ada masyarakat yang mengadu bahwa saat mengurus sertifikat melalui program PTSL, dipungut biaya. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp.600.000, 2.500.000, bahkan ada yang mencapai Rp.4.000.000,” kata Hamzah saat ditemui di Gedung DPRD Depok, Rabu (06/10).

Disebutkannya, berdasarkan SKB Tiga Menteri, pengurusan sertifikat program PTSL tanpa dipungut biaya atau gratis.

Namun, lanjut Hamzah, dari hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak BPN, dibenarkan memungut biaya sebesar Rp.150.000.

- Advertisement -

“Kesepakatannya antara pemerintah daerah dengan pihak BPN, untuk biaya administrasi, foto copy dan materai itu hanya Rp.150.000.”

“Ternyata masih ada oknum yang melakukan pungli melebihi kesepakatan. Parahnya lagi, sudah bayar mahal sertipikatnya tak kunjung jadi, ada yang dari 2018, 2019 dan 2020 (belum selesai),” ujarnya.

Untuk itu Hamzah mengatakan, jika masih ditemukan pungli dalam pengurusan program PTSL, maka pihaknya akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

“Kalau ini masih terus berkelanjutan, maka kami akan melaporkan ke Ombudsman, terkait keberatan warga Depok terhadap beban biaya PTSL yang sejatinya dicanangkan oleh pemerintah pusat gratis, tapi ternyata di Depok tidak seperti itu,” tuntasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER