Minggu, 24 November, 2024

Peningkatan Korupsi Birokrasi di Tengah Pandemi

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA*

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan swasta di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Kamis (16/9/2021) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan 2021-2022. Dalam perkembangannya KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Aktivitas suap ini terkait lelang 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tiga tersangka adalah MK yang merupakan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa peminta anggaran, MRH Direktur CV Hanamas sebagai penyuap, dan FH Direktur CV Kalpataru sebagai penyuap.MK sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, diduga meminta adanya gratifikasi dalam persyaratan lelang pada MRH dan FH sebagai calon pemenang dari kedua proyek irigasi yang ada di HSU. Keduanya disebut sepakat untuk memberikan sejumlah uang komitmen (fee) 15 persen. Adapun kedua proyek irigasi adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Amuntai Selatan dengan nilai anggaran Rp. 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, Banjang dengan nilai anggaran Rp. 1,5 miliar.

- Advertisement -

Permasalahan Mendasar
Mencuatnya kasus Operasi Tangkap Tangkap (OTT) korupsi di Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan jelas memberi kabar buruk bagi masyarakat Indonesia.

Karena berita ini menambah daftar panjang deretan kasus korupsi birokrasi yang terjadi ditengah wabah pandemi Covid-19.

Masih segar dalam ingatan kita, KPK sebelumnya telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020.

Ataupun kasus pekan kedua Desember 2020, saat Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Juliari Peter Batubara ditahan oleh KPK terkait suap bantuan sosial (bansos) Covid – 19 di wilayah Jabodetabek. Mensos RI ditahan bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), dan dua orang dari swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.

Selama masa pandemi Covid -19, selain para Menteri, beberapa pejabat daerah juga banyak yang ditangkap oleh KPK terkait kasus korupsi seperti Wali Kota Cimahi (Jawa Barat) Ajay Muhammad Priatna, Bupati Banggai Laut (Sulawesi Tengah) Wenny Bukamo, Bupati Kutai Timur Ismunandar, dan terakhir mantan Gubernur Sumatera Selatan yakni Alex Nurdin menjadi kelompok pejabat daerah yang menjadi penghuni tahanan KPK.

Terjadinya peningkatan kasus korupsi selama masa wabah pandemi Covid-19 ini jelas mengindikasikan jika persoalan korupsi sesungguhnya tak mengenal waktu.

Ditengah situasi krisis kesehatan Covid-19 seperti sekarang, faktanya korupsi terus saja terjadi dan malah semakin subur. Menganalisa fenomena ini,mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan jika potensi korupsi selama masa pandemi Covid-19 memiliki kecendrungan peningkatan yang sangat besar.

Salah satu alasan yang melatar belakangi besarnya peningkatan kasus korupsi pada masa pandemi ini adalah terjadinya penambahan nilai anggaran yang sangat besa dalam merespon kondisi darurat akibat wabah pandemi.

Selain itu selama pandemi pemerintah dipaksa bergerak cepat dalam penggunaan anggaran. Kondisi inilah yang mendorong para pejabat Kementerian, pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap fleksibel menerapkan segala macam aturan dalam kuasa anggaran.

Dalam program sosialisasi pencegahan korupsi pengelolaan keuangan negara yang dilakukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Sri Mulyani menyebut ada lima elemen pencegahan yang penting dalam memproteksi terjadinya tindak kejahatan korupsi yang melibatkan kuasa pengguna anggaran negara. Lima elemen utama tersebut diantaranya sumber daya manusia, edukasi tugas dan fungsi, pengawasan, kebijakan, serta teknologi informasi (Kemenkeu RI, 2021).

Dalam konteks ini, segala pencegahan korupsi keuangan negara jelas memerlukan komitmen moral yang tinggi dalam internalisasi budaya kerja dan juga nilai-nilai positif yang harus dimiliki seluruh lapisan masyarakat utamanya lagi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus memiliki sikap kode etik dan peraturan disiplin PNS untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai standard operating procedure (SOP).

Implementasi kesadaran anti korupsi perlu untuk terus menerus dilaksanakan dari tingkat paling bawah yaitu pelaksana program kegiatan sampai pada pimpinan Kementerian / Lembaga (K/L) atau pemerintah daerah.

Dalam konteks ini setiap lembaga pemerintahan  atau lembaga perlu melibatkan lembaga auditor, pengawas internal, serta aparat penegak hukum demi upaya mitigasi risiko atas bisnis yang memiliki risiko tinggi terhadap korupsi, termasuk juga melibatkan kemajuan teknologi informasi yang sekiranya dapat dimanfaatkan dalam mengelola keuangan negara dan mencegah terjadinya korupsi.

Seperti pelaksanaan transaksi nontunai dan melakukan inovasi untuk meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi. Terkait pencegahan Korupsi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan pertimbangan mendasar jika pencegahan korupsi perlu dilakukan optimal sehingga dibutuhkan upaya payung hukum yang dapat dilaksanakan secara bersama dan bersinergi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Penyusunan strategi nasioal pencegahan korupsi dimaksudkan untuk mendorong pencegahan korupsi yang lebih efektif dan efisien. Upaya pencegahan korupsi menjadi lebih efektif bila terfokus pada sektor strategis, yang merupakan sektor paling mempengaruhi performa pembangunan dan kepercayaan publik kepada Pemerintah.

Pencegahan korupsi akan semakin efisien, bila beban kerja administrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi melalui praktik kerja kolaborasi baik antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan KPK.

Bidang perizinan dan tata niaga jelas menjadi fokus karena dua hal inilah yang rawan terjadinya tindak kasus korupsi karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan juga pelaku usaha.

Terjadinya korupsi perizinan jelas akan menghambat kemudahan usaha dan berinvestasi, pertumbuhan ekonomi serta lapangan kerja. Kejujuran mengelola keuangan negara menjadi sangat urgen dijunjung tinggi.

Utamanya dalam hal tata kelola penerimaan (revenue) dan belanja (expenditure). Terjadinya korupsi pada sisi penerimaan dan belanja negara jelas berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan negara serta pelayanan publik dan pembangunan menjadi tak optimal dan tak tepat sasaran.

Disinilah, konteks penegakan hukum dan penegakan reformasi birokrasi menjadi kunci antisipasi utama dalam mencegah praktik korupsi ditengah pandemi.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Jaringan Studi Indonesia

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER