MONITOR, Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 ini tampaknya berbeda dengan tahun 2020 lalu. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengamini perbedaan besaran BSU tahun ini, dengan tahun sebelumnya.
“BSU tahun ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran BSU tahun ini sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000 kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan,” terang Ida Fauziyah, dalam konferensi pers bersama Direktur Utara BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kemenaker, belum lama ini.
Adapun tahapan awal, kata Ida, dimulai dengan penyerahan 1 juta data-data pekerja dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker. Upaya ini dilakukan demi mengantisipasi dan menekan dampak negatif pandemi covid-19.
“Saya berharap dengan BSU ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh maupun perusahaan yang sedang sulit di masa pandemi covid-19 dan gunakan BSU dengan sebaik-baiknya,” terang Politikus PKB ini.
Ida pun menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid.
Adapun ketentuan dan persyaratan Penerima BSU, bisa dilihat pada website resmi Kemenaker di https://kemnaker.go.id/news/all.