Minggu, 24 November, 2024

Kemenperin Apresiasi Industri Kertas Taat Jalankan Protokol Kesehatan

MONITOR, Jakarta – Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif di tanah air pada masa pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian telah memfasilitasi pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan industri dan kawasan industri. Selain guna menjaga aktivitas produksi sektor industri tetap berjalan, pemberian izin tersebut juga sekaligus mengatur dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten oleh manajemen perusahaan dan para pekerja.

Pengaturan IOMKI tersebut bertujuan agar sektor industri tetap dapat beroperasi secara produktif, aman, terkendali, dan termonitor dari risiko adanya klaster Covid-19. Sebab, sektor industri merupakan motor penggerak perekonomian nasional, kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (1/8).

Menperin menjelaskan, kata kunci dalam pengaturan IOMKI antara lain adalah pengawasan protokol kesehatan yang ketat, pembentukan satuan tugas Covid-19 di tingkat perusahaan, penanganan pekerja yang terpapar Covid-19, sistem pelaporan online, dan konsisten melaporkan IOMKI dalam dua kali seminggu setiap hari Selasa dan Jumat. Jadi, implementasi IOMKI ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, tuturnya.

Agus menyampaikan, guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. SE Menperin 3/2021 ini lebih memperketat aturan dalam SE Menperin sebelumnya, khususnya terkait tahap pelaporan dan pemberian sanksi.

- Advertisement -

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menambahkan, Kemenperin juga proaktif mengajak para pelaku industri untuk mengikuti program vaksinasi. Dalam hal ini, Kemenperin turut berkontribusi menyelenggarakan program vaksinasi industri yang bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja agar tetap sehat dan produktif selama pandemi Covid-19.

Program tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, dan menargetkan vaksinasi hingga lima juta orang yang terkait di sektor industri. Vaksinasi terhadap tenaga kerja dalam jumlah besar di sebuah perusahaan menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 80%. Sebagai gambaran, pekerja di perusahaan yang belum divaksin memiliki risiko tertular hingga 35%, sedangkan bila sudah vaksin, risiko tertular bisa ditekan hingga menjadi sekitar 7%, sebut Putu.

Oleh karenanya, Kemenperin memberikan apresiasi kepada para pelaku industri yang telah menerapkan protokol kesehatan, dan mengikuti program vaksinasi, termasuk PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Plant Cikarang yang sudah mengikuti program vaksinasi industri. Dengan menjalankan kewajibannya selama pandemi, perusahaan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya bahwa sektor industri dapat tetap produktif dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dan terkendali, tegas Putu.

Kami telah menyaksikan secara langsung bahwa operasional pada proses produksi di PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Plant Cikarang telah sejalan dengan protokol kesehatan yang ketat, ungkap Putu saat melakukan kunjungan kerja di PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Plant Cikarang, Sabtu (31/7).

Implementasi protokol kesehatan di perusahaan tersebut di antaranya mengatur jam kerja pegawai dalam tiga shift untuk mengurangi kerumunan, menyediakan shelter khusus bagi pekerja yang terpapar Covid-19, melakukan swab secara rutin, pembentukan Satgas Covid-19 di tingkat pabrik sebagai instrumen pengawasan protokol kesehatan yang konsisten dan berkelanjutan.

PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Plant Cikarang merupakan salah satu perusahaan industri yang berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri maupun ekspor, khususnya pada produk kertas industri. Perusahaan yang mempekerjakan sebanyak 3.000 orang ini dikategorikan sebagai sektor kritikal karena produknya banyak digunakan sebagai kemasan pada industri makanan dan minuman.

Perusahaan ini telah menjalankan kewajiban terkait IOMKI, khususnya pada konsistensi untuk mepelaporkan pelaksanaan protokol kesehatan secara rutin dua kali seminggu melalui portal SIINas, tandasnya. Penerapan protokol kesehatan di PT. Fajar Surya Wisesa Plant Cikarang, juga didukung melalui pemanfaatan teknologi otomatisasi sehingga proses produksinya berjalan efisien.

Direktur Operasional PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Yustinus Y Kusumah mengatakan, pihaknya telah berpartisipasi pada program vaksinasi dengan melibatkan sebanyak 1.500 pekerja dari total tenaga kerja lebih dari 3.000 orang.

Kami berkomitmen untuk mendukung sektor kritikal seperti industri makanan dan minuman dengan memproduksi kertas daur ulang yang berkualitas dan menjamin proses produksi terus berjalan dengan penerapan prokes yang ketat dan mendorong vaksinasi bagi pekerja, ungkap Yustinus.

Sejak tahun 2020, perusahaan juga ikut berkontribusi membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19, di antaranya pemberian mobile lab PCR, APD berupa masker dan baju hazmat, wastafel portable, serta paket sembako, yang total semuanya mencapai Rp30 miliar. “Selain itu, perusahaan juga berencana mendatangkan bantuan berupa 1.000 unit oxygen concentrator, imbuhnya.

Yustinus menambahkan, lini produksi di perusahaan sudah menerapkan otomatisasi dan transformasi digital industri 4.0. “Penerapan industri 4.0 ini mengurangi kontak fisik antar pekerja sehingga turut mengurangi risiko penularan Covid-19, lanjutnya.

Ketua umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Aryan Wargadalam mengatakan, sebagai perwakilan dari seluruh industri pulp dan kertas nasional mengapresiasi program pemerintah yang memberikan IOMKI pada industri selama masa pandemi, hal ini memberikan kepastian berusaha kepada dunia usaha agar tetap exist walaupun dalam kondisi yang berat.

Dalam masa pandemi ini kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan kegiatan operasional, serta mendukung pelaksanaan vaksinasi untuk karyawan industri sebagai mana kita lihat bersama, salah satu contohnya adalah seperti yang dilakukan oleh PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER