Senin, 25 November, 2024

Ikhtiar Membendung Covid-19 dan Kesewenang-wenangan

Oleh: Muh. Fitrah Yunus*

Akhirnya pemerintah menarik tuas rem pembatasan kegiatan masyarakat per 3 Juli 2021. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jelas, ini adalah bentuk ikhitar agar pandemi Covid-19, lajunya, dapat ditekan dengan cara memunculkan aturan baru yang wajib dilaksanakan seluruh lapisan masyarakat. Sebab, penambahan jumlah korban Covid-19 yang terus tinggi dan sangat amat tinggi yang terjadi di pertengahan Juni 2021.

Membatasi kegiatan masyarakat di tengah pandemi diketahui bukan saat ini saja. Pemerintah telah beberapa kali memberlakukan peraturan yang hampir sama. Pertama, kita kenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau dikenal dengan PSBB. Kebijakan pertama di era awal pandemi yang membuat resah masyarakat yang dalam penerapannya, sayangnya, tak sedikit dilanggar oleh pemerintah itu sendiri. Kemuliaan tujuan kebijakan itu dinodai.

- Advertisement -

Berikutnya dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. Kebijakan ini diberlakukan hanya untuk 7 Provinsi yang dirasa masuk Zona Merah. Dilakukan selama dua pekan dan seluruh kegiatan masyarakat sepeti sekolah, bekerja, dan lain-lain dilakukan lewat daring. Sayangnya, tak sedikit juga pelanggar aturan ini yaitu dari pemerintah itu sendiri.

Ada beberapa kali aturan pembatasan ini dibuat, yang pada akhirnya di Juli 2021 ini, pemerintah melakukan hal yang sama, menerbitkan aturan baru yang lebih ketat dan mengantongi sanksi yang sangat berat jika ada yang melanggar aturan. Pemerintah pun mengeluarkan aturan PPKM Darurat wilayah Jawa Bali disebabkan bukan hanya karena tingginya pasien Covid19, namun juga karena terbatasnya kesediaan ICU, Ventilator, Oksigen dan kebutuhan rumah sakit lainnya. Padahal, menteri kesehatan sudah berjanji dan memastikan siap menghadapi lonjakan Covid-19 pasca Idul Fitri (Kompas, 17 Mei 2021).

Kurang Tidur

Akibat Covid-19, salah satu tenaga ahli presiden menceritakan bahwa Presiden Jokowi memiliki kantong mata tebal alias kurang tidur. Katanya, Presiden Joko Widodo terus memantau situasi dari menit ke menit bagaimana perkembangan Covid-19.

Sebuah upaya yang mesti diapresiasi dari seorang presiden, namun di sisi lain itulah sebenarnya tugas presiden untuk rakyatnya. Bersama para pembantunya, yang dibayar dari uang rakyat, harus membuktikan dengan kerja keras dan kerja jelas bahwa di tengah Covid-19 pemerintah hadir meyakinkan masyarakat bahwa pandemi sama-sama kita lawan.

Bukankah Umar Bin Khattab memberikan teladan demikian, bahwa pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus sungguh-sungguh melayani tuannya (rakyat). Harus berbuat adil. Bahkan, disuatu ketika sang pemimpin yang dijuluki Amirul Mukminin ini menangis. Pembantunya, Aslam, bertanya, “mengapa engkau menangis wahai Amirul Mukminin?” Umar menjawab, bahwa Ia takut akan siksa kubur dan adzab neraka, padahal, sang Amirul Mukminin sudah dijamin surga. Umar bin Khattab betul-betul khawatir dengan amanah yang selama ini diberikan kepadanya jika tidak dilaksanakan dengan baik. Tanggungjawabnya sungguh luar biasa.

Membendung Kesewenang-Wenangan

Seluruh bentuk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang berkaitan dengan pandemi haruslah menitikberatkan pada apa yang menjadi kepentingan masyarakat, demi kemaslahatan masyarakat. Kebijakan di tengah pandemi jangan dijadikan ajang kesewenang-wenangan mengatur masyarakat dengan dalih kepentingan dan kemaslahatan masyarakat, tapi sebenarnya ada kepentingan kelompok yang tersembunyi, yang bersarang di dalamnya.

Nyatanya, pasca penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali beberapa hari lalu, bantuan sosial di masa pandemi akan segera dibagikan ke masyarakat. Hal ini memberikan kesan bahwa hal yang sama dari kebijakan-kebijakan yang lalu diterapkan pemerintah.

Masyarakat tentu senang. Tapi, yang harus digaris bawahi bahwa jangan memberlakukan kebijakan darurat yang mengancam masyarakat, namun pada saat yang sama suatu kelompok kepentingan memanfaatkan situasi “menggarong” dana bantuan sosial sembunyi-sumbunyi. Pengalaman lalu yang berulang kali dilakukan oleh pelaksana tugas pembagian bansos jangan lagi terulang di tengah distribusi bansos pasca kebijakan PPKM Darurat.

Di samping itu, ketegasan pemerintah terhadap pemerintah lainnya baik di pusat dan daerah untuk ikut mengindahkan intsruksi menteri dalam negeri perlu dibuktikan. Inkonsistensi musti sejalan dengan konsekuensi. Jika ada yang melanggar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sayang, setelah penulis membaca instruksi Mendagri terkait sanksi, sangatlah longgar.

Dalam intruksi itu tertulis, Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”

Perlu dipahami, bahwa satu setengah tahun pandemi Covid-19 ini telah berjalan. Bersamaan dengan kebijakan-kebijakan maupun aturan-aturan yang telah dibuat itu, pelanggaran demi pelanggaran dilakukan oleh pemerintah itu sendiri, utamanya di pemerintah daerah. Melihat instruksi mendagri di atas, hemat penulis, sangat “lembek”. Teguran itu seharusnya cukup satu kali, setelah itu pemberhentian sementara.

Apa yang terjadi baru-baru ini di Lampung Tengah, yang mana sang wakil bupati melanggar protokol kesehatan, kesekian kalinya mencoreng citra pemerintah sebagai “mercusuar keteladanan”. Meski sudah diberikan sanksi tegas, namun hal ini harus menjadi catatan penting dan refleksi bagi seluruh pemerintah di berbagai lapisan, bahwa petanggungjawaban sebagai kepala negara, kepala daerah, memang berat.

Pemerintah jangan justru membuktikan apa yang dinegasikan Karl Marx tentang birokrasi ataupun pemerintahan, bahwa birokrasi itu tidak pernah mewakili kepentingan umum (rakyat). Birokrasi hanya sebuah instrumen bagi kelas yang berkuasa mengeksploitasi kelas sosial lainnya.

*Penulis merupakan Direktur Eksekutif Trilogia Institute / Pemerhati Kebijakan Publik

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER